KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID –
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tangsel belum menerima gaji pertama dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara fisik. Namun, sejumlah PPPK sudah mulai kasak-kusuk menanyakan prosedur gadai SK ke Bank bjb.
Fenomena ini mencuat hanya beberapa hari setelah 6.139 PPPK resmi dilantik oleh Walikota Benyamin Davnie pada 30 Juni 2025 lalu.
Mayoritas dari mereka adalah eks tenaga honorer yang kini melihat peluang memanfaatkan SK sebagai jaminan kredit untuk kebutuhan mendesak, seperti membeli rumah, renovasi, hingga biaya pendidikan.
Namun, Bank bjb dengan tegas mengingatkan bahwa tidak semua PPPK bisa langsung mengajukan pinjaman. Salah satu syarat mutlak yang wajib dipenuhi adalah rekomendasi resmi dari atasan.
“Sudah banyak yang nanya-nanya, tapi tetap harus ada surat rekomendasi dari atasan. Tanpa itu, proses pengajuan tidak bisa jalan,” ujar Dona Santana, Manajer Bisnis Konsumen, Bank bjb Kota Tangsel, Sabtu, 5 Juli 2025.
Selain surat persetujuan atasan, PPPK juga harus menyiapkan:
1. Data diri lengkap
2. SK pengangkatan PPPK
3. Biaya administrasi Rp250 ribu – Rp500 ribu (dibayar sekali)
4. Mengikuti asuransi jiwa sesuai tenor, usia, dan plafon pinjaman
Bank bjb menawarkan plafon pinjaman hingga Rp 150 juta dengan tenor maksimal lima tahun.
Potongan cicilan dibatasi maksimal 50 persen dari gaji bulanan, kecuali ada pengecualian dengan persetujuan pimpinan.
Setiap peminjam diwajibkan ikut asuransi. Ini penting karena jika PPPK mengalami cacat tetap, tidak bisa bekerja, atau meninggal dunia, maka pinjaman ditanggung asuransi.
Bila peminjam diberhentikan, bank akan meminta surat resmi pemecatan dari BKPSDM.
“Kalau sampai gagal bayar, namanya masuk daftar hitam BI. Nanti susah dapat pinjaman dari bank lain,” jelas Dona.
Saat ini, Bank bjb belum bisa memproses pengajuan dari PPPK baru karena SK dan sistem penggajian masih dalam finalisasi. Namun, tingginya antusiasme membuat bank mulai aktif melakukan pendekatan ke berbagai dinas dan instansi untuk sosialisasi.
“Alhamdulillah banyak yang antusias. Tapi kami minta sabar dulu sampai administrasi selesai,” ujarnya.
Bank bjb juga menegaskan bahwa sistem pembayaran pinjaman dilakukan secara otomatis melalui pemotongan gaji.
Hingga saat ini, belum ditemukan kasus kredit macet dari kalangan PPPK karena sistem yang ketat dan pengawasan yang berjalan.
Editor: Agus Priwandono











