KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Mauk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Sabtu (31/10/2026) malam.
Laporan tersebut disampaikan melalui layanan Call Center 110 pada pukul 18.48 WIB. Menindaklanjuti pengaduan itu, personel piket fungsi Polsek Mauk yang terdiri dari Aiptu Niko, Bripka Abdul Hakim, dan Briptu M. Nurhuda langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Lokasi tersebut berada di area urugan Jalan Raya Cirarab Wareng, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyisiran dan menemukan sebuah bangunan saung bambu dalam kondisi kosong. Polisi juga menemukan sejumlah kemasan kosong yang diduga merupakan bekas obat daftar G.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, bangunan tersebut telah dirobohkan dan dibakar oleh masyarakat setempat sebelum petugas tiba di lokasi.
Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, mengatakan petugas tidak menemukan orang di lokasi saat melakukan pemeriksaan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti sesuai prosedur kepolisian.
“Jadi, respons cepat ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, sekaligus upaya pencegahan peredaran obat-obatan terlarang,” kata Nariana.
Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan maupun dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
“Caranya bisa melalui nomor layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi












