TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan arsip inaktif yang telah melewati masa retensi.
Pemusnahan tersebut berlangsung di Aula Kantor BPBD, Kecamatan Curug, pada Selasa 8 Juli 2025.
Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat mengatakan bahwa arsip yang dimusnahkan ini merupakan dokumen tahun 2015.
Dimana, arsip ini telah dinyatakan tidak memiliki nilai guna secara administratif, hukum maupun historis.
“Jadi, pemusnahan arsip ini dilakukan sebagai upaya untuk mengefisiensikan ruang penyimpanan dan menjaga keamanan informasi. Terdapat 575 arsip yang memenuhi standar untuk bisa kita musnahkan,” ujarnya.
Dikatakan Ujat, pemusnahan arsip ini dilakukan setelah melewati proses verifikasi oleh Tim Internal BPBD. Langkah ini juga mengacu pada regulasi kearsipan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.
Ujat juga mengutarakan bahwa proses pemusnahan ini dilakukan dengan metode penghancuran menggunakan mesin shredder, serta disaksikan oleh perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Tangerang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang.
Sebelum dihancurkan kata Ujat, arsip-arsip ini terlebih dahulu telah dicatat dan didokumentasikan dalam bentuk berita acara pemusnahan yang ditandatangani pejabat terkait.
“Melalui pemusnahan ini, kami berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi











