TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pakar tata kota dari HUD Institute, Tiar Pandapotan Purba, menyarankan pemerintah daerah di Tangerang Raya membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk menangani banjir yang makin meluas di wilayah tersebut.
Ia menilai, penanganan banjir saat ini belum terkoordinasi dan butuh langkah konkret dalam jangka pendek maupun panjang.
Tiar mengusulkan pembentukan satgas ad hoc yang melibatkan dinas teknis, pengembang, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya guna merumuskan solusi jangka pendek yang efektif.
“Satgas bisa dibentuk dengan masa kerja tiga hingga enam bulan, bersifat on-off sesuai kebutuhan penanganan,” kata Tiar kepada RADARBANTEN.CO.ID melalui sambungan telepon, Selasa, 8 Juli 2025.
Warga Tangerang Selatan ini mengaku prihatin atas banjir yang terus meluas, tak hanya di permukiman padat, tapi juga merambah kawasan elite dan pusat bisnis di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
“Banjir kini sudah masuk ke area mal dan restoran. Ini menjadi preseden negatif bagi tata kota dan kenyamanan investasi,” ujarnya.
Menurut Tiar, pemerintah daerah harus mengajak pengembang dan pemilik kawasan komersial duduk bersama untuk merancang langkah antisipasi dan perawatan infrastruktur secara berkelanjutan.
“Libatkan sektor swasta. Mereka punya tanggung jawab merawat infrastruktur yang dibangun agar tidak menjadi titik banjir,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya kerja sama lintas wilayah. Menurutnya, tiga pemerintah daerah di Tangerang Raya dapat membentuk satgas bersama dengan koordinasi langsung oleh Pemprov Banten.
“Satgas regional bisa dikoordinir Pemprov Banten, apalagi di Dinas Perkim sudah ada Pokja PKP (Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman) yang bisa difungsikan,” kata dia.
Tiar mengingatkan, pemerintah daerah sebetulnya telah memiliki dokumen perencanaan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang memuat peta wilayah rawan bencana.
“Daerah rawan banjir sudah terpetakan, tinggal bagaimana implementasi mitigasinya. Dokumen RP3KP itu harusnya jadi pedoman lintas sektor,” ucapnya.
Ia menambahkan, dokumen RP3KP memberikan arah pembangunan perumahan dan permukiman yang terpadu, sehingga OPD teknis seharusnya tinggal menjalankan rencana yang telah disusun.
Selain itu, Tiar mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pembangunan swasta dan perawatan infrastruktur yang telah diserahterimakan dari pengembang ke pemerintah.
Reporter: Aas Arbi
Editor: Agung S Pambudi











