SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan satgas pungli tenaga kerja di Kabupaten Serang akan segera terbentuk.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas usai menghadiri kegiatan deklarasi stop percaloan yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kecamatan Cikande dan dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli.
Najib mengaku, pihaknya saat ini tengah menyusun Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) tenaga kerja yang melibatkan berbagai unsur. Hal ini merupakan komitmen Pemkab Serang untuk memberantas calo tenaga kerja sekaligus membuka informasi seluas-luasnya terkait lowongan pekerjaan.
“Satgas melibatkan pemerintah daerah, bidang usaha, Polri, TNI dan unsur masyarakat. Jadi dalam waktu dekat ini akan di tandatangani SK oleh Ibu Bupati Serang,” katanya, Selasa 8 Juli 2025.
Meskipun belum terbentuk secara resmi, lajut Najib, pihaknya memastikan jika fungsi-fungsi dari Satgas sudah dijalankan dengan baik dan dilakukan oleh masing-masing instansi yang terlibat, seperti edukasi kepada masyarakat, kepala desa dan dunia usaha.
”Kemudian setelah SK di tandatangani Ibu Bupati kami akan mengundang stakeholder, karena ini adalah bagian semangat dari kita semua untuk menjaga ekosistem investasi khususnya di Kabupaten Serang,”terangnya.
Najib memastikan, qakan memberikan sangksi tegas terhadap siapapun yang melakukan praktik percaloan di Kabupaten Serang. Ini dilakukan untuk memberikan pelajaran sekaligus efek jera bagi para pelaku.
Najib mengatakan, saat ini upaya yang penting dilakukan adalah mengedukasi memberikan penjelasan kepada masyarakat dan dunia usaha, untuk membuka akses seluas-luasnya terhadap informasi informasi lowongan pekerjaan
”Selama ini kan kesannya sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu kita mengapresiasi acara hari ini penguatan oleh Pak Menteri, Pak Gubernur dan Kapolda, unsur DPRD dan lainnya. Kedepan ini menjadi konsen kita bersama, kalau temn-teman melihat praktek begitu segera laporkan kepada kepolisian setempat,” tegasnya.
Oleh karenanya, kata Najib, tidak ada alasan lagi semua perusahaan agar melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni wajib melapor, menyampaikan lowongan secara terbuka, kemudian melakukan seleksi secara kompeten yang kemudian disampaikan kepada publik. ”Ini sebenarnya yang diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











