KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Personel Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, berhasil meringkus dua pria berinisial TP (27), warga Sumedang, dan RM (47), warga Bekasi. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil sewaan milik warga.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung di rumah korban berinisial SH (33), yang berlokasi di Perumahan Griya Yasa, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, pada Sabtu, 5 Juli 2025 lalu.
“Pelaku TP menyewa mobil milik korban dengan alasan akan digunakan untuk mengantar lamaran selama tiga hari, dengan biaya sewa Rp1,2 juta. Keduanya memang sudah saling mengenal,” ujar Indra, Jumat, 18 Juli 2025.
Namun setelah masa sewa berakhir, mobil tak kunjung dikembalikan. Pelaku TP justru menjual mobil tersebut kepada RM seharga Rp40 juta. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Cikupa.
Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran. TP akhirnya ditangkap di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 16 Juli 2025. Dari hasil pemeriksaan, TP mengaku telah menjual mobil kepada RM.
Tak butuh waktu lama, polisi juga berhasil membekuk RM di Tambun, Kabupaten Bekasi.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cikupa,” ungkap Indra.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi penyewaan kendaraan, terutama jika hanya mengandalkan kepercayaan pribadi.
“Segera laporkan ke pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan. Laporan bisa disampaikan melalui call center 110 atau layanan Halo Pak Kapolres di nomor 081112301110,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi
—











