Home Hukum

Sewa Mobil untuk Lamaran, Dua Pria di Cikupa Ditangkap karena Gelapkan Kendaraan

Mulyadi by Mulyadi
Jumat, 18 Juli 2025 12:45
in Hukum, Tangerang
0
Sewa Mobil untuk Lamaran, Dua Pria di Cikupa Ditangkap karena Gelapkan Kendaraan
0
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Personel Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, berhasil meringkus dua pria berinisial TP (27), warga Sumedang, dan RM (47), warga Bekasi. Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil sewaan milik warga.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung di rumah korban berinisial SH (33), yang berlokasi di Perumahan Griya Yasa, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, pada Sabtu, 5 Juli 2025 lalu.

“Pelaku TP menyewa mobil milik korban dengan alasan akan digunakan untuk mengantar lamaran selama tiga hari, dengan biaya sewa Rp1,2 juta. Keduanya memang sudah saling mengenal,” ujar Indra, Jumat, 18 Juli 2025.

Namun setelah masa sewa berakhir, mobil tak kunjung dikembalikan. Pelaku TP justru menjual mobil tersebut kepada RM seharga Rp40 juta. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kasus ini ke Polsek Cikupa.

Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran. TP akhirnya ditangkap di Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 16 Juli 2025. Dari hasil pemeriksaan, TP mengaku telah menjual mobil kepada RM.

Tak butuh waktu lama, polisi juga berhasil membekuk RM di Tambun, Kabupaten Bekasi.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cikupa,” ungkap Indra.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam melakukan transaksi penyewaan kendaraan, terutama jika hanya mengandalkan kepercayaan pribadi.

“Segera laporkan ke pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan. Laporan bisa disampaikan melalui call center 110 atau layanan Halo Pak Kapolres di nomor 081112301110,” pungkasnya.

Editor: Aas Arbi 

—

Tags: cikupaKabupaten TangerangKapolresta tangerangkasus penipuan TangerangKriminal Tangerangpenggelapan kendaraanpenggelapan mobil sewaanpenipuan mobilPolresta TangerangPolsek Cikupasewa mobil
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Puluhan Ribu Warga Pandeglang Belum Punya Rumah Layak, Ini Penyebab dan Solusinya

Next Post

Flaring Gas Terminal LPG Tanjung Sekong Bikin Panik Warga Cilegon, Ini Penjelasan Polisi

Next Post
Flaring Gas Terminal LPG Tanjung Sekong Bikin Panik Warga Cilegon, Ini Penjelasan Polisi

Flaring Gas Terminal LPG Tanjung Sekong Bikin Panik Warga Cilegon, Ini Penjelasan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Koalisi Masyarakat Desak Pemprov Banten Segera Atasi Kemacetan di Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Koalisi Masyarakat Desak Pemprov Banten Segera Atasi Kemacetan di Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

by Yusuf Permana
Kamis, 6 Agustus 2026 16:09
0

Salah satu perwakilan masyarakat (berdiri) mendesak Pemprov Banten segera atasi kemacetan Jalan Bojonegara-Pulo Ampel dalam forum yang dihadiri Gubernur Banten,...

Mempertahankan Opini WTP, Ini Strategi BPKAD Kabupaten Serang 

Mempertahankan Opini WTP, Ini Strategi BPKAD Kabupaten Serang 

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 6 Agustus 2026 15:44
0

Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang, Agus Firdaus, menyampaikan strategi untuk mempertahankan opini WTP.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.