PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebutuhan akan hunian layak di Kabupaten Pandeglang terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPKPP) Pandeglang, tercatat puluhan ribu kepala keluarga (KK) belum memiliki rumah sendiri yang layak huni.
Kepala Bidang Perumahan pada DPKPP Pandeglang, Aip Setiawan, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat di wilayahnya yang belum mempunyai rumah pribadi yang memenuhi standar kelayakan.
“Faktor utamanya adalah setiap kali muncul rumah tangga baru, sering kali mereka berasal dari kelompok ekonomi lemah. Kondisi ini tentu berdampak terhadap kepemilikan rumah,” ujar Aip, Jumat, 18 Juli 2025.
Ia merinci, dari total 311.180 unit rumah tinggal yang tercatat di Pandeglang, sebanyak 67.908 unit masuk kategori rumah tidak layak huni (RTLH). Sementara itu, jumlah rumah milik sendiri baru mencapai 65.180 unit.
Backlog atau kekurangan kebutuhan rumah terbagi menjadi dua kategori, yaitu 20.172 unit RTLH dan 47.448 unit rumah layak huni yang belum dimiliki warga.
“Banyak rumah tangga baru berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu, sehingga belum bisa memiliki hunian sendiri,” lanjutnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkab Pandeglang saat ini tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh rumah warga, baik yang layak maupun tidak layak huni.
“Kami sedang memetakan rumah-rumah yang belum memenuhi standar kelayakan, termasuk warga yang belum memiliki hunian tetap,” jelas Aip.
DPKPP Pandeglang juga menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah. Program ini menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Pandeglang termasuk salah satu dari tujuh daerah di Banten yang terlibat langsung dalam percepatan program nasional ini. Kami diminta memetakan data rumah tangga yang belum memiliki rumah serta kondisi RTLH di 35 kecamatan,” katanya.
Tak hanya mengandalkan pemerintah pusat, Pemkab juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta. Sejumlah insentif ditawarkan untuk mendorong pengembang, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan kemudahan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), khususnya untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kami sangat terbuka terhadap investasi sektor perumahan dan terus berkoordinasi dengan asosiasi seperti Real Estate Indonesia (REI) agar pembangunan rumah rakyat bisa segera terealisasi,” pungkas Aip.
Editor: Aas Arbi

