TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID — Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola riset dengan membentuk Komite Etik Penelitian (KEP), yang berada di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M).
Komite ini akan berfungsi sebagai Institutional Review Board yang mengkaji kelayakan etis setiap proposal penelitian yang melibatkan manusia, data sensitif, maupun risiko sosial tertentu.
Ketua LP2M UIN Jakarta, Prof. Amelia Fauzia, menjelaskan bahwa keberadaan KEP bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga standar etika riset kampus. Ia menegaskan bahwa UIN Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pertama yang membentuk komite etik formal lintas bidang.
“Dengan keberagaman program studi, termasuk kedokteran, psikologi, dan keislaman, kami membutuhkan mekanisme etik yang terstruktur. Banyak topik riset memerlukan ethical clearance agar hasilnya tak hanya valid, tapi juga aman dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Sabtu, 19 Juli 2025.
Rektor UIN Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, menambahkan bahwa penguatan dimensi etik dalam riset menjadi bagian dari komitmen institusi terhadap mutu dan integritas akademik. Ia juga berharap keberadaan KEP mendorong budaya riset yang lebih kolaboratif, terbuka, dan taat asas.
“Etika bukan urusan administratif belaka, tapi fondasi kepercayaan publik terhadap kampus. Saya berharap kehadiran komite ini bisa memandu para peneliti agar tidak hanya inovatif, tapi juga bertanggung jawab secara sosial,” ujar Asep.
Ketua KEP, Prof. Bambang Suryadi, menegaskan bahwa komite tidak menilai substansi ilmiah penelitian, tetapi berfokus pada aspek kelayakan etis, terutama dalam perlindungan terhadap subjek dan dampak sosial dari penelitian yang dilakukan.
“Penilaian kami lebih kepada mitigasi risiko. Apakah subjek mendapat informasi cukup? Apakah ada tekanan? Apakah hak-haknya dijamin?” jelasnya.
Untuk menjamin relevansi dan ketepatan penilaian, KEP dibentuk berdasarkan klaster keilmuan. Komite ini terdiri dari pakar lintas disiplin, seperti Prof. Irma Nurbaeti (Ilmu Kesehatan), dr. Mahesa Paranadipa Maikel (Kedokteran), Prof. Lily Surayya Eka Putri (Sains dan Teknologi), serta Dr. Mutiara Pertiwi dan Dr. Windy Triama (Sosial dan Humaniora).
Kehadiran KEP juga dinilai krusial dalam konteks kolaborasi internasional. Dalam forum diskusi akademik, Prof. Minako Sakai dari University of New South Wales menekankan pentingnya etika dalam riset global. Ia mencontohkan bahwa banyak lembaga mitra di luar negeri mewajibkan adanya ethical approval sebelum proyek riset dimulai.
“Di tingkat global, pertanyaan pertama mereka adalah: sudah dapat persetujuan etik belum? Tanpa itu, kerja sama sulit dilanjutkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa peneliti juga harus mulai membangun kepekaan etis, bukan hanya karena tuntutan regulasi, tetapi sebagai bentuk empati akademik terhadap masyarakat yang mereka teliti.
Prof. Minako menyebut, pendekatan etik yang kuat juga memperkuat kredibilitas institusi. “UIN Jakarta telah mengambil langkah penting. Ini bukan hanya soal standar, tapi juga reputasi,” tegasnya.
Melalui pembentukan KEP pada Jumat, 18 Juli 2025, yang dipimpin langsung oleh Prof. Asep Saepudin Jahar, UIN Jakarta kini tidak hanya memperkuat infrastruktur riset, tetapi juga mengirim sinyal bahwa kampus ini siap bersaing dalam iklim akademik yang semakin menuntut tanggung jawab ilmiah yang tinggi.
Editor: Aas Arbi











