• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Advokat Banten Bebaskan 19 Nelayan Asal Lampung yang Terjerat Kasus Penangkapan Lobster

Fahmi by Fahmi
Rabu, 23 Juli 2025 12:22
in Berita Utama, Hukum
Advokat Banten Bebaskan 19 Nelayan Asal Lampung yang Terjerat Kasus Penangkapan Lobster

Belasan nelayan yang dibebaskan oleh advokat Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penangkapan 21 nelayan oleh tim gabungan Lanal Wilayah VII Mataram dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa mengalami titik terang.

Sebanyak 19 nelayan yang melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) di Pantai Liang Bage, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa dibebaskan untuk dilakukan pembinaan.

RelatedPosts

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Ungkap Dugaan Peredaran Miras, Toko Berkedok Jamu Ikut Hancur

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Ungkap Dugaan Peredaran Miras, Toko Berkedok Jamu Ikut Hancur

Selasa, 20 Oktober 2026 12:57
Korban Ledakan Pasar Cimanggis Menanti Solusi, Kerugian Usaha Capai Rp1 Miliar

Korban Ledakan Pasar Cimanggis Menanti Solusi, Kerugian Usaha Capai Rp 1 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 12:48
Gaji ASN Kopdes

Kritik Keras Rencana Penyaluran Gaji ASN Melalui Kopdes, Guru Besar Universitas Bina Bangsa: Sangat Berisiko!

Selasa, 20 Oktober 2026 11:48
KDRT

Diduga Alami KDRT, Pria di Ciomas Kabupaten Serang Laporkan Istri Sirinya ke Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 10:05

Pelepasan 19 nelayan asal Lampung tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum nelayan Dadang Handayani dan tim dari Kota Serang.

Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Hent.Dik.001/PSDKPLan4/PW.410/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025 menandakan penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti.

Salah satu tim kuasa hukum nelayan, Muhamad Abnas menyampaikan, langkah yang diambil penyidik PSDKP sudah tepat, mengingat permasalahan tersebut hanyalah bersifat administratif.

“Tentu kami mengucapkan terima kasih kepada PSDKP yang responshif terhadap permohonan yang kita ajukan, mereka ini nelayan kecil dan memiliki izin berusaha, maka kalaupun ada yang tidak diketahui terkait administrasi sangsinya pembinaan,” ujar Abnas dan Haerudin usai melakukan penjemputan nelayan Rabu 23 Juli 2025.

Lebih lanjut Abnas menyampaikan, dia sangat mengapresiasi keputusan yang telah diambil PSDKP Benoa yang telah menerbitkan SP-3 terhadap nasib para nelayan.

“Dalam konteks penegakan hukum kita sepakat, akan tetapi jangan pula penegakan hukum dilakukan sembrono, nah disinilah kita hadir untuk memastikan hukum berjalan sesuai koridor,” kata advokat asal Kota Serang ini.

Kuasa hukum lainnya, Dadang Handayani mengingatkan, terkait adagium lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Adagium ini menurutnya, mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Pendekatannya melalui asas In Dubio Pro Reo, jadi menghukum orang yang tidak bersalah adalah bentuk ketidakadilan yang sangat serius, dan adagium ini menekankan pentingnya menghindari kesalahan,” ungkap Sekretaris Peradi DPC Serang ini.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap 21 nelayan pada 14 Juni 2025 di pantai Liang Bage, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa menarik perhatian. Dari 21 nelayan, 19 dihentikan, sedangkan KI dan RH masih dititipkan di Lapas Mataram.

Ke-21 nelayan tersebut diduga melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat 1 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Editor: Mastur Huda

Tags: advokatAdvokat BantenAdvokat Bebaskan nelayanAdvokat Kota SerangDadang HandayaniLantamal Wilayah VII Mataramnelayan lampung ditangkapPSDKP Benoa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Meriahkan Hari Anak Nasional 2025, Bupati Pandeglang Main Engklek dan Kelereng

Next Post

Bangunan Liar Diduga Warung Remang-Remang di Lahan PT KTI Dibongkar

Next Post
Bangunan Liar Diduga Warung Remang-Remang di Lahan PT KTI Dibongkar

Bangunan Liar Diduga Warung Remang-Remang di Lahan PT KTI Dibongkar

Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

Senin, 19 Oktober 2026 17:51
pilkades serntak di lebak

12 Desa di Lebak Akan Gelar Pilkades Serentak

Minggu, 18 Oktober 2026 15:11
Budi Rustandi kumpulkan ASN Kota Serang

Budi Rustandi Bakal Kumpulkan Lurah, Camat, dan ASN Pemkot Serang

Senin, 19 Oktober 2026 17:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Ungkap Dugaan Peredaran Miras, Toko Berkedok Jamu Ikut Hancur

Ledakan Ruko Pasar Cimanggis Ungkap Dugaan Peredaran Miras, Toko Berkedok Jamu Ikut Hancur

by Syaiful Adha
Selasa, 20 Oktober 2026 12:57
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Ledakan yang merusak sejumlah ruko di kawasan Pasar Cimanggis, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 14 Oktober 2025,...

Korban Ledakan Pasar Cimanggis Menanti Solusi, Kerugian Usaha Capai Rp1 Miliar

Korban Ledakan Pasar Cimanggis Menanti Solusi, Kerugian Usaha Capai Rp 1 Miliar

by Syaiful Adha
Selasa, 20 Oktober 2026 12:48
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Korban ledakan ruko di kawasan Pasar Cimanggis, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bernama Dinda, masih menanti kepastian penyelesaian...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.