CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Ciwandan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT Krakatau Tirta Industri (KTI), Rabu 23 Juli 2025.
Bangunan yang berlokasi di Jalan Brigadir Katamso itu diduga digunakan sebagai warung remang-remang.
Penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi, pemanggilan, dan peringatan kepada para pemilik bangunan.
Camat Ciwandan Agus Ariyadi mengatakan, pembongkaran dilakukan karena bangunan berdiri tanpa izin, serta menyalahi fungsi awal.
“Sudah kami berikan peringatan, kami undang rapat, kami minta pembongkaran dilakukan mandiri. Karena tidak diindahkan, hari ini kami eksekusi,” ujar Agus usai kegiatan pembongkaran.
Bangunan liar itu berdiri di atas jalur pipa air bertekanan tinggi milik PT KTI yang membentang hingga 40 kilometer ke wilayah Cidanau. Keberadaan bangunan dinilai membahayakan dan mengganggu jalur vital pendistribusian air bersih.
“Kami Forkopimcam mendampingi PT KTI. Karena ini lahan milik mereka, dan berada di atas pipa distribusi. Sangat berbahaya jika dibiarkan,” jelasnya.
Selain faktor keselamatan, keberadaan bangunan itu juga telah menimbulkan keresahan masyarakat. Meski awalnya berfungsi sebagai tempat makan sopir truk malam hari, dalam perkembangannya disalahgunakan menjadi tempat praktik penyakit masyarakat.
“Awalnya warung biasa. Tapi lama-lama ada aktivitas malam yang menyimpang, seperti jasa pijat dan lain-lain. Maka kami ambil langkah tegas agar Ciwandan bersih dari penyakit masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Danramil, Kapolsek Ciwandan, Kadiv Keamanan KTI, serta puluhan anggota Satpol PP. Agus berharap upaya penertiban tersebut menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman di wilayahnya.
Editor: Mastur Huda











