slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Catatan Dahlan Iskan

Penasihat Komisaris

Agung S Pambudi by Agung S Pambudi
23-07-2025 09:50:46
in Catatan Dahlan Iskan
Penasihat Komisaris
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Oleh: Dahlan Iskan

Saya punya usul baru untuk membantu para wakil menteri. Utamanya setelah Mahkamah Konstitusi melarang wakil menteri merangkap jabatan –tidak bedanya dengan menteri.

Baca Juga :

Sayap Ekonom

Copot Kursi

Hakka

Untung Ada Komentar

Angkatlah wakil menteri sebagai penasihat. Penasihat, bukan komisaris. Mestinya bukan termasuk jabatan. Lalu berikanlah honorarium sebagai penasihat. Dengan demikian tambahan gaji wakil menteri datang dari perannya sebagai penasihat.

Prosedurnya pun mudah. Tidak perlu persetujuan pemegang saham. Cukup direksi BUMN mengeluarkan SK pengangkatan penasihat. Di situ disebutkan juga honorariumnya berapa.

Rasanya para wakil menteri akan tetap senang diangkat sebagai penasihat. Apa enaknya jadi komisaris. Di mana gagahnya. Justru jadi komisaris harus ikut bertanggung jawab atas jalannya perusahaan.

Termasuk ada risiko hukumnya. Sedang menjadi penasihat bebas risiko. Apalagi kalau dalam praktiknya tidak pernah juga memberi nasihat. Tidak pernah pula diminta memberi nasihat.

Di swasta juga dilakukan cara seperti itu. Yang diangkat sebagai penasihat biasanya mantan pejabat tinggi. Atau mantan jenderal berbintang. Sang penasihat tidak pernah memberi nasihat tapi namanya dipakai untuk lobi.

Kelebihan jabatan komisaris hanya satu: kerjanya ringan tapi bisa ikut dapat tantiem. Bila perusahaan berlaba, sebagian laba itu jadi bonus untuk direksi dan komisaris.

Waktu perbincangan kami sampai ke BUMN, soal tantiem juga kami singgung. ”Kami” di situ adalah saya, Wakil Ketua DPR dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Raffi Ahmad, dan direksi Disway. Bulan lalu. Saat Dasco berkunjung ke kantor Disway Jakarta.

Saya sampaikan, di swasta soal tantiem tidak mudah. Tidak boleh sekadar sekian persen dari laba. Sumber tantiem adalah laba yang sudah net-net-net. Netto-nya netto.

“Net” pertama: laba setelah pajak. Tidak boleh dari laba sebelum pajak, apalagi dari laba operasional.

“Net” kedua: laba setelah dikurangi piutang, terutama piutang ragu-ragu. Piutang dibukukan sebagai penghasilan yang mempengaruhi besarnya laba. Padahal piutang belum tentu berhasil ditagih.

“Net” ketiga: saya lupa. Sudah lebih 15 tahun tidak ngurusi laba. Pokoknya, tantiem diberikan ketika direksi benar-benar menghasilkan laba dari usahanya. Bukan dari bunga deposito dan sebangsanya. Inilah yang saya maksud dengan “net” ketiga: laba dikurangi hasil non operasional. Terlalu enak direksi kalau ikut dapat tantiem dari hasil non operasional.

Apa reaksi Dasco?
Saya tidak menyangkanya. Begitu cepat ia berpikir untuk kemudian langsung menukas: “komisaris BUMN jangan ikut dapat tantiem”.
Kami pun tertawa keras mendengar respons spontan tersebut. Dasco masih berusaha memperkuat pernyataannya tadi. “Tidak diberi tantiem pun masih banyak yang mau jadi komisaris,” katanya.

Saya pun ragu dengan usulan saya soal pengangkatan wamen jadi penasihat tadi. Jangan-jangan juga tidak boleh. Maka saya hubungi dua mantan ketua Mahkamah Konstitusi: Prof Dr Jimly Assiddique dan Prof Dr Moh. Mahfud MD.

Pertanyaan yang saya ajukan sama. Apakah “penasihat” itu jabatan. Yang dilarang itu menerima jabatannya atau menerima gajinya. Apakah boleh jadi komisaris tapi tidak menerima gaji.

“Wamen menjadi penasihat BUMN menurut saya boleh. Asal tidak mendapat honorarium tetap,” ujar Prof Mahfud. “Honorariumnya tergantung pada kehadiran saat rapat,” tambahnya.

Menurut Prof Mahfud, penasihat itu bukan jabatan struktural ketatapemerintahan. “Tetapi akan menjadi persoalan  jika penasihat itu distrukturkan di BUMN,” katanya. “Yang sekarang nyata-nyata dilarang adalah wamen menjadi komisaris BUMN,” katanya.

Prof Jimly juga memberikan jawaban. Saya kutip lengkap saja sebagai berikut: “Menteri-wamen, gubernur-wagub, bupati-wabup adalah satu institusi jabatan negara. Komisaris organ resmi di PT atau BUMN.

Menurut UU masing-masing tidak boleh dirangkap. Bukan saja soal gaji rangkap dan double counting tapi juga soal benturan kepentingan. Makanya dilarang. Bahkan, kepala daerah menurut UU Yayasan juga tidak boleh jadi pengurus, pengawas atau pun pembina. Agar tidak terjadi benturan kepentingan.

Penasihat presiden diatur dalam UU Wantimpres tidak boleh dirangkap sebagai pengurus parpol dengan maksud yang sama.
Mestinya jabatan di perusahaan juga tidak boleh tapi sering dilanggar.

Kalau penasihat perusahaan tentu bukan jabatan tapi tetap terkait dengan benturan kepentingan. Misalnya menteri BUMN tapi menjabat juga sebagai penasihat di perusahaan swasta yang bermitra dengan BUMN.

Pasti ada benturan kepentingan yang harus dilarang. Berarti saya harus membatalkan usulan agar wamen diangkat sebagai penasihat di perusahaan-perusahaan BUMN. (Dahlan Iskan)

Tags: Catatan Dahlan Iskanpenasihat komisaris
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jadwal SIM Keliling Polres Lebak, Ini Lokasinya

Next Post

Prakiraan Cuaca di Banten Hari Ini, 23 Juli 2025: Wilayah Barat dan Tengah Banten Cerah Berawan

Related Posts

Sayap Ekonom
Catatan Dahlan Iskan

Sayap Ekonom

by Agung S Pambudi
Rabu, 30 Juli 2025 08:11

Oleh:Dahlan Iskan DALAM hidup saya ada dua Tionghoa terkenal yang sengaja tidak mau mengubah nama: Kwik Kian Gie dan Goh...

Read moreDetails

Copot Kursi

Hakka

Untung Ada Komentar

Dosa Ultah

Ultah

Penyelamatan

Guo Nian

Andrian

Seni Nego

Next Post
Prakiraan Cuaca di Banten Hari Ini, 23 Juli 2025: Wilayah Barat dan Tengah Banten Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Banten Hari Ini, 23 Juli 2025: Wilayah Barat dan Tengah Banten Cerah Berawan

Persib Bandung Gelar Pemusatan Latihan di Thailand, Matangkan Strategi Jelang Bergulirnya Liga 1

Persib Bandung Gelar Pemusatan Latihan di Thailand, Matangkan Strategi Jelang Bergulirnya Liga 1

Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Naik Penyidikan

Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Guru SMAN 4 Kota Serang Naik Penyidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Kamis, 18 Desember 2025 21:57
Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Kamis, 18 Desember 2025 21:51
Kapolresta Serang Kota Terima Penghargaan dari Grab Indonesia

Kapolresta Serang Kota Terima Penghargaan dari Grab Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 21:46
Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM

Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM

Kamis, 18 Desember 2025 21:08
Lebih dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Lebih dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Kamis, 18 Desember 2025 20:58
806 Rumah Warga Kota Serang Terendam

806 Rumah Warga Kota Serang Terendam

Kamis, 18 Desember 2025 20:55
Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Kamis, 18 Desember 2025 21:57
Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Kamis, 18 Desember 2025 21:51
Kapolresta Serang Kota Terima Penghargaan dari Grab Indonesia

Kapolresta Serang Kota Terima Penghargaan dari Grab Indonesia

Kamis, 18 Desember 2025 21:46
Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM

Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM

Kamis, 18 Desember 2025 21:08
Lebih dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Lebih dari Dua Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali

Kamis, 18 Desember 2025 20:58
806 Rumah Warga Kota Serang Terendam

806 Rumah Warga Kota Serang Terendam

Kamis, 18 Desember 2025 20:55

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

Airin Kembali Pimpin Golkar Tangsel

by Syaiful Adha
Kamis, 18 Desember 2025 21:57

Airin Rachmi Diany kembali memimpin Golkar Tangsel.

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

Mendagri Terbitkan Surat untuk Penguatan Bank Banten

by Rostinah
Kamis, 18 Desember 2025 21:51

Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri RI, Agus Fatoni, menjelaskan penerbitan surat Mendagri untuk penguatan Bank Banten.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak