LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satlantas Polres Lebak membuka layanan SIM Keliling yang memberikan fasilitas mudah kepada warga yang akan memperpanjang SIM. Layanan mudah dari SIM Keliling ini, melakukan pelayanan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Di Lebak, akan ada beberapa lokasi yang disambangi oleh mobil SIM Keliling untuk memberikan kemudahan bagi warga Lebak yang hendak memperpanjang SIM-nya.
Jadwal SIM Keliling Satlantas Polres Lebak pada bulan Juli 2025, digelar di Alun-Alun Rangkasbitung setiap hari Senin pukul 08.00 WIB – pukul 12.00 WIB, Rabu pukul 08.00 WIB – pukul 12.00 WIB, dan Sabtu pukul 16.00 WIB – pukul 20.00 WIB.
Selanjutnya, jadwal SIM Keliling di kawasan Perumahan Citra Maja Raya (CMR) tepatnya di pintu masuk CMR dimulai pada tanggal 5-19 Juli 2025 pukul 08.00 WIB – pukul 12.00 WIB.
Untuk wilayah Lebak Selatan, SIM Keliling di Alun-Alun Malingping, tanggal 12-26 Juli 2025 , pukul 08.00 WIB – pukul 12.00 WIB.
Di Simpang Tugu Bayah, tanggal 12 – 26 Juli 2025, pukul 10.00 WIB – pukul 14.00 WIB.
Persyaratan jadwal SIM Keliling di antaranya, SIM asli, KTP asli, fotokopi KTP dan SIM (masing-masing tiga lembar), surat keterangan sehat, dan surat tes psikologi.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk perpanjang SIM A dikenakan Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.
Editor: Agus Priwandono











