SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan HD oknum guru dari SMAN 4 Kota Serang naik resmi naik penyidikan, Selasa, 22 Juli 2025. Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Iya benar sudah naik penyidikan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Rabu 23 Juli 2025.
Kendati telah naik tahap penyidikan, penyidik belum menetapkan terlapor sebagai tersangka. Proses penetapan tersangka masih membutuhkan waktu sekitar sepekan lagi. “Enggak (langsung penetapan tersangka-red),” kata Febby.
Gelar perkara kasus tersebut dilakukan setelah penyidik mendapat hasil psikologi terhadap korban SL (19) dan koordinasi dan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Pemerpuan dan Anak (P2TP2A) Kota Serang.
Dari proses penyelidikan, penyelidik belum mendapat informasi terkait korban lain. Penyelidik, baru menerima laporan korban SL yang kini telah lulus dari sekolah tempat HD mengajar. “Korban berdasarkan laporan hanya satu,” tegas Febby.
Febby mengatakan, saat proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa Plt. Kepsek SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, mantan Kepsek SMAN 4 Kota Serang Ade Suparman dan terduga pelaku, HD pada Senin 21 Juli 2025. Selain itu, penyelidik juga memeriksa ibu korban. “Pemeriksaan bapak sambung korban, ibu korban sama ketua komite sudah dilakukan,” katanya.
Febby menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, tidak terjadi tindak persetubuhan anak. Terlapor diduga melakukan tindakan asusila berupa cabul terhadap anak didiknya. “Ada perbuatan mengarah ke pelecehan, tidak sampai menyetubuhi,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin mengatakan, peristiwa pelecehan yang dialami korban terjadi pada 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB. Lokasinya, bertempat di ruang olahraga sekolah. “Kejadiannya di sekolah,” tuturnya.
Oknum guru tersebut dilaporkan dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor: Mastur Huda











