SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan kembali melakukan penertiban bangunan liar, kali ini menyasar Kali Padek di Kecamatan Kasemen, menyusul aksi serupa yang dilakukan sebelumnya di kawasan Sukadana.
Penertiban direncanakan dilaksanakan tahun ini, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun skema penertiban terhadap sekitar 175 bangunan di sepanjang aliran Kali Padek.
“Sebagian besar bangunan tidak permanen, tapi tetap berdampak terhadap aliran sungai dan potensi banjir,” ujar Iwan, Jumat, 25 Juli 2025.
Menurut Iwan, penertiban ini tidak bisa dilakukan sepihak. Dibutuhkan koordinasi lintas instansi, mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi, agar penanganannya bisa menyentuh persoalan relokasi, pembongkaran, dan penataan kawasan.
Iwan menegaskan, proyek penertiban Kali Padek bukan hanya untuk mengatasi banjir musiman, melainkan untuk mewujudkan kawasan bantaran sungai yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Relokasi, pembebasan lahan, sampai penataan ulang lingkungan harus direncanakan dengan matang. Bukan solusi jangka pendek, tapi transformasi permanen,” katanya.
Pemkot Serang berharap Pemprov Banten dan BBWSC3 turut berperan dalam dukungan anggaran dan kewenangan teknis, terutama pada tahap pembongkaran dan pembangunan ulang sistem drainase serta ruang terbuka hijau.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











