PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Kabupaten Pandeglang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin dimudahkan. Polres Pandeglang membuka layanan SIM keliling di sejumlah lokasi secara bergiliran.
Untuk hari ini, Rabu 30 Juli 2025 layanan SIM keliling hadir di wilayah Mengger. Pelayanan dimulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM cukup datang ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan, antara lain SIM asli yang masih berlaku, KTP asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing tiga lembar, surat keterangan sehat dari dokter, surat hasil tes psikologi.
Perlu diketahui, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antre di kantor Satlantas.
Untuk informasi lebih lanjut, warga bisa mengecek akun media sosial resmi Satlantas Polres Pandeglang.
Editor: Bayu Mulyana











