CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Cilegon Nomor 1387 Tahun 2025. Surat tersebut tentang kewajiban memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Republik Indonesia serta pembacaan teks Pancasila setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB.
Kebijakan tersebut ditujukan bagi seluruh instansi pemerintahan hingga fasilitas umum yang ada di Kota Cilegon. Lagu Indonesia Raya dan teks Pancasila diwajibkan diperdengarkan sebagai upaya meningkatkan semangat kebangsaan dan rasa nasionalisme.
Ada tiga poin utama dalam surat edaran tersebut. Pertama, setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, seluruh lingkungan kerja, termasuk fasilitas umum, wajib memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan membacakan teks Pancasila.
Kedua, setiap acara resmi wajib diawali dengan lagu kebangsaan. Ketiga, saat lagu diputar, setiap orang wajib berdiri tegak dan menghentikan aktivitas sejenak, kecuali dalam kondisi membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Pantauan Radar Banten, kebijakan ini telah dijalankan di beberapa fasilitas milik pemerintah, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) Cilegon dan sejumlah kantor kelurahan. Suasana khidmat terlihat ketika lagu kebangsaan dikumandangkan melalui pengeras suara.
Lurah Ciwaduk, Nurul Hidayati, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu 30 Juli 2925 mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia menilai aturan itu merupakan langkah positif dalam membangun kesadaran nasionalisme.
“Ini adalah salah satu bentuk cara Pemerintah Kota Cilegon melalui Surat Edaran Walikota untuk meningkatkan nasionalisme para pegawai di lingkungan Pemkot dan seluruh masyarakat Kota Cilegon,” ujar Nurul.
Ia juga menyampaikan bahwa kelurahan Ciwaduk sudah menerapkan aturan tersebut sejak surat edaran diterbitkan. “Di ruang pelayanan kami, setiap pukul 10.00 WIB diputar lagu Indonesia Raya dan dibacakan teks Pancasila. Masyarakat yang hadir juga ikut berdiri dan menyanyikan lagu dengan semangat,” tutupnya.
Editor: Mastur Huda










