SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peluang investasi properti di Kota Serang kian terbuka lebar. Pemerintah Kota Serang kini memberi ruang lebih besar bagi pembangunan gedung bertingkat tinggi, setelah revisi (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung terkait batasan tinggi bangunan resmi diberlakukan.
Jika sebelumnya pembangunan hanya dibatasi hingga 10 lantai, kini investor diberi kelonggaran untuk mendirikan gedung hingga 30 lantai.
Kebijakan ini dinilai sebagai angin segar, terutama bagi sektor properti dan perhotelan yang membutuhkan struktur bangunan lebih tinggi untuk mengembangkan usahanya.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menyambut positif perubahan regulasi ini. Ia mendorong Pemkot untuk segera menyesuaikan sistem perizinan agar sejalan dengan kebijakan tersebut.
Salah satunya dengan menyediakan layanan perizinan berbasis online, demi memudahkan proses dan meningkatkan transparansi.
“Dengan layanan digital, proses pengajuan izin bisa lebih cepat dan mengurangi potensi pungli. Investor tidak perlu lagi bertatap muka, cukup unggah dokumen dan penuhi syarat secara daring,” ujar Muji, Rabu, 30 Juli 2025
Menurutnya, sistem digital akan memberikan jaminan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat.
Editor: Mastur Huda











