• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Lebak

Cuma 20 Menit, Ini Cara Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling Polres Lebak

Nurandi by Nurandi
Kamis, 31 Juli 2025 08:51
in Lebak, Utama
0
Cuma 20 Menit, Ini Cara Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling Polres Lebak
0
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM-nya. Satlantas membuka gerai mobil SIM Keliling, tanpa harus mendatangi kantor Satuan Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Lebak.

Tidak membutuhkan waktu lama dalam memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling. Cukup 20 menit.

Alur pertama yakni proses pendaftaran sekitar 5 menit, kemudian identifikasi dan verifikasi sekitar 10 menit, dan proses produksi SIM sekitar 5 menit.

Pelayanan SIM Keliling dibuka Satlantas Polres Lebak setiap hari di Alun-Alun Rangkasbitung, dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Bagi warga yang hendak memperpanjang SIM-nya, bisa mendatangi gerai SIM Keliling beserta persyaratannya.

Persyaratan jadwal SIM Keliling, di antaranya, SIM asli, KTP asli, fotokopi KTP dan SIM masing-masing tiga lembar, surat keterangan sehat, dan surat tes psikologi.

Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjang SIM A dikenakan Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.

Tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Jadwal SIM Kelilingperpanjangan SIMPolantasPolres LebakSatlantas Polres lebakSatpas Polres Lebaksim kelilingSIM Keliling Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hari Ini Gubernur Banten Ikut Upacara Penutupan Karya Bakti TNI dan Cek Program Bang Andra di Lebak

Next Post

Alexander Isak Makin Dekat ke Liverpool

Next Post
Alexander Isak Makin Dekat ke Liverpool

Alexander Isak Makin Dekat ke Liverpool

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dewan Minta Program Sekolah Gratis Banten Dievaluasi, Enam Sekolah Mundur

Dewan Minta Program Sekolah Gratis Banten Dievaluasi, Enam Sekolah Mundur

by Yusuf Permana
Senin, 24 Agustus 2026 09:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — DPRD Banten meminta Pemerintah Provinsi Banten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Sekolah Gratis (PSG). Desakan tersebut...

DPMPTSP Kabupaten Serang Usulkan Pelepasan LBS Kawasan Industri

DPMPTSP Kabupaten Serang Usulkan Pelepasan LBS Kawasan Industri

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 24 Agustus 2026 09:10
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang mengusulkan pelepasan lahan di kawasan industri...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.