• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Layanan SIM Keliling di Pandeglang, Jumat Hari Ini, 1 Agustus 2025, di Simpang Tiga Mengger

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Jumat, 1 Agustus 2025 06:27
in Pandeglang, Utama
0
Layanan SIM Keliling di Pandeglang, Jumat Hari Ini, 1 Agustus 2025, di Simpang Tiga Mengger
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Pandeglang selalu berpindah tempat sesuai jadwal. Jumat hari ini, 1 Agustus 2025, di simpang tiga Mengger, Desa Mandalasari, Kecamatan Kaduhejo.

Waktu pelayanan SIM Keliling dibuka pada pukul 08.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Pandeglang membantu masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Bagi masyarakat Pandeglang yang ingin melakukan perpanjangan layanan SIM Keliling bisa langsung ke simpang tiga Mengger.

Melakukan perpanjangan SIM tentunya sangat penting agar tidak dikenakan sanksi tilang saat berkendara.

Penilangan diberlakukan agar masyarakat  lebih sadar akan kewajiban memiliki dan membawa SIM setiap mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Ada dua jenis sanksi berkaitan dengan pelanggaran SIM.

Pertama, ketika memiliki SIM yang sudah habis masa berlakunya atau SIM-nya tidak dibawa saat berkendara, hukuman denda bisa mencapai Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan, sesuai dengan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua, pengemudi yang tidak memiliki SIM bisa didenda maksimal Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama 4 bulan, sesuai Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk memiliki SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.

Dengan mengantongi SIM yang masih berlaku, akan membuat perjalanan menjadi lebih lancar dan tenang tanpa khawatir kena tilang.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Cek Jadwal SIMlayanan SIMpolres pandeglangpolres serangPolresta Serang Kotasim kelilingSimpang Mengger
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Macau Open 2025: Dua Wakil Indonesia di Semifinal, Alwi Farhan Berkesempatan Menyusul

Next Post

Gubernur Banten Lantik 9.709 Calon PPPK Pemprov Banten Secara Hybrid Pagi Ini, 1 Agustus 2025

Next Post
Gubernur Banten Lantik 9.709 Calon PPPK Pemprov Banten Secara Hybrid Pagi Ini, 1 Agustus 2025

Gubernur Banten Lantik 9.709 Calon PPPK Pemprov Banten Secara Hybrid Pagi Ini, 1 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bapenda Kabupaten Serang Gandeng Kejari Tagih Perusahaan Penunggak Pajak

Bapenda Kabupaten Serang Gandeng Kejari Tagih Perusahaan Penunggak Pajak

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 11 Agustus 2026 06:31
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang bakal menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk menagih perusahaan yang masih...

Kekeringan di Kabupaten Serang Meluas, BPBD Usulkan Status Siaga Darurat Bencana

Kekeringan di Kabupaten Serang Meluas, BPBD Usulkan Status Siaga Darurat Bencana

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 11 Agustus 2026 06:13
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kekeringan di Kabupaten Serang semakin meluas. Hingga Senin, 10 Agustus 2026, sedikitnya delapan kecamatan mulai mengalami kesulitan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.