JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Sudahkah Anda mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah? Kalau belum, itu berarti Anda terlambat.
Pemerintah secara resmi telah menginstruksikan pemasangan bendera sejak 1 Agustus 2025, dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, swasta, dan seluruh pemilik bangunan untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan terhadap Tanah Air.
Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai Lokasi
Tidak hanya soal waktu pemasangan, ukuran bendera Merah Putih juga diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut rinciannya:
Lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm
Lapangan umum: 120 cm x 180 cm
Di dalam ruangan: 100 cm x 150 cm
Mobil Presiden/Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm
Mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm
Kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
Kapal dan kereta api: 100 cm x 150 cm
Pesawat udara: 30 cm x 45 cm
Meja: 10 cm x 15 cm
Wajib Pasang di Rumah dan Kantor
Setiap warga negara Indonesia yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, kendaraan umum maupun pribadi, diwajibkan mengibarkan bendera Merah Putih pada 17 Agustus. Kewajiban ini juga berlaku bagi kantor perwakilan RI di luar negeri.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah daerah diminta menyediakan bendera Merah Putih untuk masyarakat tidak mampu agar tetap bisa turut berpartisipasi dalam peringatan Hari Kemerdekaan.
Selain 17 Agustus, pengibaran bendera juga dilakukan saat memperingati hari-hari besar nasional dan peristiwa penting lainnya.
Editor: Aas Arbi

