• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Kalau Belum Pasang Bendera Merah Putih, Anda Sudah Terlambat! Ini Aturannya

Agung S Pambudi by Agung S Pambudi
Sabtu, 2 Agustus 2025 17:45
in Kota Serang, Utama
0
Kalau Belum Pasang Bendera Merah Putih, Anda Sudah Terlambat! Ini Aturannya
0
SHARES
131
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Sudahkah Anda mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah? Kalau belum, itu berarti Anda terlambat. 

Pemerintah secara resmi telah menginstruksikan pemasangan bendera sejak 1 Agustus 2025, dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, swasta, dan seluruh pemilik bangunan untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan terhadap Tanah Air.

Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai Lokasi

Tidak hanya soal waktu pemasangan, ukuran bendera Merah Putih juga diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut rinciannya:

Lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm

Lapangan umum: 120 cm x 180 cm

Di dalam ruangan: 100 cm x 150 cm

Mobil Presiden/Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm

Mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm

Kendaraan umum: 20 cm x 30 cm

Kapal dan kereta api: 100 cm x 150 cm

Pesawat udara: 30 cm x 45 cm

Meja: 10 cm x 15 cm

Wajib Pasang di Rumah dan Kantor

Setiap warga negara Indonesia yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, kendaraan umum maupun pribadi, diwajibkan mengibarkan bendera Merah Putih pada 17 Agustus. Kewajiban ini juga berlaku bagi kantor perwakilan RI di luar negeri.

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah daerah diminta menyediakan bendera Merah Putih untuk masyarakat tidak mampu agar tetap bisa turut berpartisipasi dalam peringatan Hari Kemerdekaan.

Selain 17 Agustus, pengibaran bendera juga dilakukan saat memperingati hari-hari besar nasional dan peristiwa penting lainnya.

Editor: Aas Arbi 

Tags: 17 Agustus 2025aturan bendera nasionalbendera merah putihhari kemerdekaan IndonesiaHUT RI ke-80kewajiban pasang benderapengibaran benderasurat edaran kemensetnegukuran bendera Merah PutihUndang-Undang Bendera
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tikungan Cemplang Rawan Kecelakaan, Mahasiswa Uniba Pasang Marka Jalan dan Papan Petunjuk

Next Post

Peringatan Wali Kota Cilegon, OPD Jangan Abaikan Laporan Masyarakat di Aplikasi Cilegon Juare

Next Post
Peringatan Wali Kota Cilegon, OPD Jangan Abaikan Laporan Masyarakat di Aplikasi Cilegon Juare

Peringatan Wali Kota Cilegon, OPD Jangan Abaikan Laporan Masyarakat di Aplikasi Cilegon Juare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemulasan Golok Ciomas, Tradisi Turun Temurun yang Berlangsung Selama 7 Generasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 25 Agustus 2026 17:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tradisi pemulasan golok Ciomas merupakan tradisi yang rutin dilaksanakan setiap memasuki tanggal 12 Robiul Awal atau bulan...

Operator Mekanik PT Platinum City Star Didakwa Melakukan Penggelapan Komponen Mesin

by Fahmi
Selasa, 25 Agustus 2026 17:45
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warsilo pria yang bekerja sebagai operator mekanik PT Platinum City Star (PCS) didakwa melakukan penggelapan sparepart tempatnya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.