SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi pelaku usaha kafe, restoran, hotel, dan tempat publik lainnya, memutar lagu sebagai hiburan bukan lagi hal sepele. Sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, penggunaan lagu atau musik di ruang publik, termasuk di kafe, wajib membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bahwa penggunaan karya cipta untuk kepentingan komersial wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dan memberikan imbalan atau royalti.
Kenapa harus bayar royalti?
Musik adalah karya cipta yang dilindungi hukum. Ketika lagu diputar di tempat umum untuk tujuan komersial, misalnya untuk menarik pelanggan di kafe, maka itu dianggap sebagai pemanfaatan karya secara publik.
Oleh karena itu, pemilik usaha wajib memberikan imbalan kepada para pencipta lagu sebagai bentuk penghargaan atas karya mereka.
Menurut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), royalti yang dibayarkan oleh pelaku usaha kemudian akan disalurkan kepada para pencipta lagu melalui sistem distribusi yang transparan.
Siapa yang mengatur dan menagih royalti?
Penagihan royalti dilakukan oleh LMKN, sebuah lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan UU Hak Cipta.
LMKN bekerja sama dengan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pemegang hak seperti pencipta lagu, musisi, dan produser rekaman.
Pelaku usaha dapat mengurus perizinan dan membayar royalti melalui sistem SIDRAMA (Sistem Digital Royalti Musik dan Lagu) milik LMKN secara daring.
Nilai tarif royalti berbeda-beda, tergantung jenis usaha dan kapasitas tempat usaha.
Berapa nilai royalti yang harus dibayar?
Nilai royalti ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 20 Tahun 2021.
Untuk kafe, tarif biasanya dihitung berdasarkan luas ruangan, jumlah kursi, dan intensitas penggunaan musik.
Sebagai gambaran, kafe dengan kapasitas 50 kursi mungkin dikenai royalti mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta per tahun, tergantung kebijakan dan klasifikasi LMKN.
Apa sanksinya jika tidak bayar royalti?
Pemilik kafe yang memutar lagu tanpa izin dan tanpa membayar royalti dapat dikenai sanksi hukum sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Pelanggaran UU Hak Cipta juga dapat ditindak secara perdata oleh pencipta lagu atau pemilik hak cipta, yang bisa berujung pada gugatan ganti rugi.
Musik Legal, Usaha Aman
Penggunaan musik yang sah dan membayar royalti adalah bentuk kepatuhan hukum dan etika bisnis.
Selain menghindari sanksi, hal ini juga memberi dampak positif terhadap ekosistem industri musik nasional.
Pencipta lagu dan musisi mendapatkan haknya, dan pelaku usaha tetap bisa menghadirkan suasana nyaman bagi pelanggan dengan musik favorit.
Editor: Agus Priwandono











