SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Kadin Cilegon Nonaktif, M Salim dan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Tb Sukatma. “Ada dari keluarga (jaminan penangguhan penahanan-red),” ujar Sukatma, Jumat 8 Agustus 2025.
Sukatma permohonan penangguhan penahanan tersebut dapat dikabulkan majelis hakim. Kedua klien akan bersikap kooperatif saat menjalani proses hukum. “Mudah-mudahan dikabulkan,” kata Sukatma.
Muhamad Salim dan Ismatullah Ali bersama Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah; mantan Ketua HSNI Kota Cilegon, Rufaji Zahuri dan Ketua LSM BMPP, Zul Basit sebelumnya didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman oleh JPU.
Pengancaman tersebut terkait permintaan proyek senilai Rp 5 triliun kepada kontraktor PT Chandra Asri Alkali (CAA), PT Chengda Engineering. “Nanti kita akan buktikan sebaliknya, bahwa dakwaan itu justru tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Apalagi apalagi dengan keraguan Jaksa itu menempatkan pasal 53 pasal percobaan,” jelas Sukatma.
Meski begitu, Sukatma menegaskan, pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU, dan melanjutkan persidangan dengan pokok perkara dan memanggil saksi-saksi. “Eksepsi itu kan tidak tidak wajib. Secara materi kita akan buktikan di persidangan nanti,” ujarnya.
Sukatma mengatakan, jika persoalan yang menjerat kliennya merupakan perkara kecil yang dibesar-besarkan. Hal tersebut imbas dari video viral di media sosial.
“Sebetulnya juga ya boleh dikatakan perkara yang biasa bukan sesuatu perkara yang kompleks. Kemudian juga, karena ini diviralisasi perkara itu terus kemudian seakan-akan ini menjadi perkara besar,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda

