• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Ketua Kadin Cilegon Nonaktif Ajukan Penangguhan Penahanan

Fahmi by Fahmi
Jumat, 8 Agustus 2025 16:03
in Berita Utama, Hukum
0
Ketua Kadin Cilegon Nonaktif Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Ketua Kadin Cilegon Nonaktif, M Salim, Tb Sukatma

0
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Kadin Cilegon Nonaktif, M Salim dan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Tb Sukatma. “Ada dari keluarga (jaminan penangguhan penahanan-red),” ujar Sukatma, Jumat 8 Agustus 2025.

Sukatma permohonan penangguhan penahanan tersebut dapat dikabulkan majelis hakim. Kedua klien akan bersikap kooperatif saat menjalani proses hukum. “Mudah-mudahan dikabulkan,” kata Sukatma.

Muhamad Salim dan Ismatullah Ali bersama Wakil Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah; mantan Ketua HSNI Kota Cilegon, Rufaji Zahuri dan Ketua LSM BMPP, Zul Basit sebelumnya didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman oleh JPU.

Pengancaman tersebut terkait permintaan proyek senilai Rp 5 triliun kepada kontraktor PT Chandra Asri Alkali (CAA), PT Chengda Engineering. “Nanti kita akan buktikan sebaliknya, bahwa dakwaan itu justru tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Apalagi apalagi dengan keraguan Jaksa itu menempatkan pasal 53 pasal percobaan,” jelas Sukatma.

Meski begitu, Sukatma menegaskan, pihaknya tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU, dan melanjutkan persidangan dengan pokok perkara dan memanggil saksi-saksi. “Eksepsi itu kan tidak tidak wajib. Secara materi kita akan buktikan di persidangan nanti,” ujarnya.

Sukatma mengatakan, jika persoalan yang menjerat kliennya merupakan perkara kecil yang dibesar-besarkan. Hal tersebut imbas dari video viral di media sosial.

“Sebetulnya juga ya boleh dikatakan perkara yang biasa bukan sesuatu perkara yang kompleks. Kemudian juga, karena ini diviralisasi perkara itu terus kemudian seakan-akan ini menjadi perkara besar,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: Chandra Asri Alkaliinvestasi CilegonKadin CilegonKadin Minta ProyekKetua Kadin Cilegon ditahanpabrik kimiapembangunan berkelanjutanPengusaha LokalPolda BantenProyek Strategis NasionalSerapan Tenaga Kerja
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Wabup Pandeglang Angkat Bicara Soal Nasib Tenaga Honorer yang Belum Diangkat Jadi PPPK

Next Post

Soal Banyak PJU Mati di Cilegon, Wali Kota: Laporkan Lewat Aplikasi Tiga Hari akan Diperbaiki

Next Post
Soal Banyak PJU Mati di Cilegon, Wali Kota: Laporkan Lewat Aplikasi Tiga Hari akan Diperbaiki

Soal Banyak PJU Mati di Cilegon, Wali Kota: Laporkan Lewat Aplikasi Tiga Hari akan Diperbaiki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Diduga dari Laut, Mayat Mengambang di Muara Kramatwatu

Diduga dari Laut, Mayat Mengambang di Muara Kramatwatu

by Fahmi
Sabtu, 12 September 2026 18:32
0

Potongan video mayat mengambang di muara di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Dorong Literasi Kesehatan Warga Tanjung Pakis lewat Edukasi dan P3K

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Dorong Literasi Kesehatan Warga Tanjung Pakis lewat Edukasi dan P3K

by Redaksi
Sabtu, 12 September 2026 17:21
0

Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University melalui Program Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, mendorong peningkatan literasi dan kesadaran...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.