CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan komitmennya untuk mempercepat penanganan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang mati di wilayah Kota Cilegon.
Laporan masyarakat melalui aplikasi yang disediakan oleh Pemkot Cilegon yaitu Aplikasi Pengaduan Cilegon Juare, akan diproses maksimal tiga hari sebelum lampu kembali menyala.
Hal itu disampaikan Robinsar saat ditemui di Aula Setda Kota Cilegon, Jumat 8 Agustus 2025. Ia mengakui, masih banyak titik yang kekurangan penerangan, terutama di Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang sering menjadi sasaran pencurian kabel.
“Sering disampaikan juga kalau yang JLS memang sudah kehilangan kabel. Kemarin hilang lagi, bahkan sebenarnya ada 15 titik lampu di JLS,” ujarnya.
Menurutnya, pencurian kabel di JLS membuat proses perbaikan membutuhkan waktu lama karena harus melalui pengadaan.
“Makanya saya pikirkan ke depan agar lampu tetap nyala, tapi kita tidak terbebani. Itu PR yang sedang saya pikirkan, dan sudah ada rencananya,” katanya.
Robinsar menjelaskan, untuk lampu jalan di bawah kewenangan Pemkot Cilegon, masyarakat bisa melapor melalui aplikasi resmi.
“Prinsipnya, JPU yang di jalan kota, di Damkar segala, silakan masuk aplikasi. Foto ketika mati, saya pastikan maksimal tiga hari nyala,” tegasnya.
Namun, untuk wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten seperti Jalan Raya Anyer, penanganannya lebih lambat.
“Itu agak repot, kita sering komunikasi sama mereka. Tapi karena sama-sama sedang efisiensi, memang agak lambat walaupun sudah dibereskan beberapa, alhamdulillah,” ucapnya.
Robinsar meminta warga aktif melaporkan setiap kerusakan lampu jalan melalui aplikasi yang ada.
“Poinnya, ketika ada persoalan apapun, sampaikan melalui aplikasi itu. Akan saya pantau terus dan langsung ke OPD terkait,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda












