PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, mencopot jabatan Kepala UPT TPA Bangkonol dari Ida Jahidatul Falah. Pencopotan jabatan Kepala UPT TPA Bangkonol disampaikan Bupati Dewi secara langsung saat melakukan sidak ke TPA Bangkonol, di Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Sanksi kepada Kepala UPT TPA Bangkonol itu dilatarbelakangi rasa kesal Bupati Dewi setelah melihat pengelolaan sampah tidak mengalami perubahan.
Bupati Dewi mengetahui itu karena pada tanggal 8 Mei 2025 juga melakukan sidak ke TPA Bangkonol.
Dewi datang ke TPA Bangkonol untuk memastikan pengolahan sampah tidak melanggar aturan.
Pengolahan sampah di TPA Bangkonol harus dilakukan sesuai peraturan, yakni tidak melakukan open dumping (metode pembuangan sampah terbuka tanpa penanganan khusus).
Pengelolaan sampah di TPA Bangkonol wajib melalui metode kontrol landfill, yaitu dengan memadatkan dan meratakan sampah menggunakan alat berat dan menutupnya dengan lapisan tanah.
Dewi memastikan, TPA Bangkonol sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku untuk keperluannya, memenuhi syarat-syarat dan lain sebagainya sehingga tidak mencemari lingkungan.
Pengelolaan TPA Bangkonol ini dilakukan oleh UPT TPA Bangkonol dengan kolaborasi antar-OPD, karena TPA juga bisa menghasilkan PAD untuk Kabupaten Pandeglang.
Serta, memastikan terkait bagaimana mengelola sampah agar tidak kumuh, agar rapi. TPA Bangkonol harus tertata dan bersih.
Namun, setelah tiga bulan berlalu, Dewi melihat, pengelolaan sampah di TPA Bangkonol tidak mengalami perubahan signifikan.
Sampah tidak diatur dan saluran drainase tidak dibangun dengan tertata, sehingga air hujan meluap.
Dewi murka dan langsung mencopot jabatan Kepala UPT TPA Bangkonol dari Ida Jahidatul Falah.
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani mengatakan, pantesan masyarakat demo terkait sampah ke Bupati.
“Wajar aja masyarakat demo. Gimana gawenya? Enggak pada benar!” tukas Dewi saat sidak yang kedua di TPA Bangkonol, Selasa, 12 Agustus 2025.
“Ya wajar sampahnya bau, tidak dikelola dengan benar. Bupati saja yang didemo, bupati yang disalahkan, padahal anggaran dikasih, bangunan aya, pagawena aya, saya kecewa sekali,” katanya.
“Ini kalau dilihat oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bisa ditutup tempat TPA ini karena merusak lingkungan,” tandas Dewi.
Editor: Agus Priwandono












