PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menyiapkan penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk 300 tower base transceiver station (BTS).
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) menyusul perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Bapenda Pandeglang Ramadani mengatakan, pihaknya sedang mendata tower BTS beserta vendor dan pemiliknya. Data ini akan menjadi dasar penarikan PBB bangunan, berbeda dengan PBB atas tanah yang selama ini berlaku.
“Kita mendata menara BTS, siapa vendornya, siapa pemiliknya. SPPT PBB bangunan akan kita tagihkan langsung ke pemilik atau vendor menara, bukan ke pemilik lahan. Sebab rata-rata mereka hanya menyewa lahan 20-25 tahun,” ungkap Ramadani, Jumat 15 Agustus 2025.
Dari hampir 300 tower, baru 28 yang terdaftar sebagai wajib PBB. Nilai jual objek pajak (NJOP) bangunan dihitung berdasarkan ketinggian dan luas tapak, rata-rata Rp1,5 juta per meter.
“Penentuan nilai dilihat dari tinggi tower dan luas tapaknya. Ada yang 12 meter, ada juga lebih dari 20 meter,” jelasnya.
Dijelaskan Ramadani, pungutan PBB BTS mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perbup Pandeglang Nomor 41 Tahun 2024. SPPT PBB khusus bangunan BTS akan diterbitkan mulai tahun depan, dengan penagihan langsung ke vendor atau pemilik tower seperti Indosat, Telkom, Telkomsel, maupun penyedia menara bersama.
“Operator lain yang numpang di menara tetap ikut membayar melalui pemilik tower,” jelasnya.
Meski belum dihitung pasti, potensi PBB BTS cukup besar untuk meningkatkan PAD dan akan masuk proyeksi APBD 2026. Namun, kendala utama adalah sulitnya mendapatkan data alamat vendor.
Bapenda berencana bekerja sama dengan camat dan kepala desa untuk mendata seluruh tower, yang akan menjadi acuan penetapan NJOP dan tarif PBB bangunan secara resmi.
Sebelumnya, tower BTS dikenakan retribusi daerah. Namun, aturan berubah setelah terbit UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menghapus kewenangan pemda memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Editor: Mastur Huda











