• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polda Banten Tangkap Ketua Koperasi BMT Muamaroh, Tipu 203 Nasabah hingga Rp9 Miliar

Fahmi by Fahmi
Senin, 25 Agustus 2025 14:19
in Hukum
0
Polda Banten Tangkap Ketua Koperasi BMT Muamaroh, Tipu 203 Nasabah hingga Rp9 Miliar
0
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap Ketua Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh, HS (57), atas kasus penipuan berkedok simpanan koperasi. Aksi tersangka merugikan 203 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp9 miliar.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan penangkapan HS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/226/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN yang dibuat pada Jumat, 20 Juni 2025.

“HS kami amankan beberapa waktu lalu,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan, Senin, 25 Agustus 2025.

Kasus penipuan itu terjadi di Jalan Raya Anyar Nomor 38, Pasar Anyar, Kabupaten Serang, sepanjang 2024 hingga Februari 2025. Tersangka menawarkan berbagai produk simpanan, seperti tabungan biasa, tabungan Idulfitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka.

Namun, pada Desember 2024 hingga Januari 2025, ratusan anggota koperasi kesulitan menarik dana mereka. “BMT yang dipimpin tersangka menyatakan dana masyarakat sudah habis dan tidak bisa dicairkan. Total kerugian dari 203 korban mencapai Rp9 miliar,” kata Dian.

Menurut Dian, modus tersangka adalah menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum koperasi tanpa izin resmi otoritas terkait. Untuk menarik minat, korban dijanjikan imbal hasil bulanan antara 0,3 persen hingga 2 persen.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel fotokopi sertifikat deposito berjangka BMT Muamaroh, fotokopi surat kuasa Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Pelita Baja, dan fotokopi buku tabungan BMT Muamaroh.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Jika menemukan kasus serupa, segera laporkan ke polisi,” tutup Dian.

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Aas Arbi

Tags: Ditreskrimum Polda Bantenkasus penipuan koperasiKombes Pol Dian Setyawankoperasi BMT MuamarohPenipuanPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diduga Pernah Rugikan Negara, Waskita Karya dan Nindya Karya Kembali Menang Proyek Miliaran Rupiah di Banten

Next Post

Pemkot Cilegon Benahi 183 Ruas Jalan dan Lahan yang Belum Tercatat sebagai Aset Daerah

Next Post
Pemkot Cilegon Benahi 183 Ruas Jalan dan Lahan yang Belum Tercatat sebagai Aset Daerah

Pemkot Cilegon Benahi 183 Ruas Jalan dan Lahan yang Belum Tercatat sebagai Aset Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

cara cek desil DTSEN

Cara Cek Desil DTSEN 2026 Secara Online, Bisa Pakai NIK KTP

by Yusuf Permana
Senin, 17 Agustus 2026 13:51
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat kini dapat mengecek status desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online. Informasi tersebut...

Pakaian Nusantara HUT RI

Pakaian Nusantara dari Berbagai Daerah Warnai HUT RI ke-81 di Kota Serang

by Nahrul Muhilmi
Senin, 17 Agustus 2026 13:47
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pakaian nusantara yang dikenakan jajaran pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.