PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivis yang tergabung dalam Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menyoroti penunjukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Nindya Karya (Persero) sebagai pemenang proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) senilai Rp572 miliar lebih di Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Kedua perusahaan sebelumnya pernah masuk daftar hitam (blacklist) Kementerian Pekerjaan Umum.
Aktivis P3B, Ekek, mengatakan PT Waskita Karya dan PT Nindya Karya sempat masuk daftar blacklist karena terjerat kasus hukum yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Kasus itu antara lain terjadi di proyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta proyek pembangunan Dermaga Sabang di Aceh.
“Meski pernah di-blacklist, pada 2025 kedua perusahaan ini kembali ditunjuk untuk mengerjakan proyek rehabilitasi jaringan utama Daerah Irigasi di Pandeglang dan Lebak,” kata Ekek kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 25 Agustus 2025.
Berdasarkan data yang diterima P3B, PT Nindya Karya mengerjakan proyek Paket II dengan nilai Rp148,41 miliar di Pandeglang. Sementara PT Waskita Karya mengerjakan tiga paket, yakni Paket I senilai Rp144,06 miliar, Paket III Rp140,94 miliar, dan Paket IV Rp139,03 miliar. Total anggaran empat proyek itu mencapai Rp572,46 miliar.
Ekek menyayangkan perusahaan BUMN yang pernah masuk daftar hitam masih mendapat proyek strategis bernilai besar. Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto meninjau langsung proses lelang maupun penunjukan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum.
Selain proyek irigasi, Ekek juga menyoroti proyek pengamanan pantai di kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang, serta pengamanan pantai Anyer–Carita di Serang dan Pandeglang pasca-tsunami.
Proyek pengamanan pantai KEK Tanjung Lesung menelan anggaran Rp353,57 miliar untuk Paket I dan Rp214,68 miliar untuk Paket II. Sedangkan proyek pengamanan pantai Anyer–Carita pada 2020 menghabiskan Rp47,14 miliar yang bersumber dari APBN.
“Presiden perlu turun tangan agar proses pengadaan benar-benar transparan dan tidak lagi melibatkan perusahaan yang pernah merugikan keuangan negara,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi











