• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Berkas Lima Tersangka Pemerasan PT Lotte Chemical Indonesia Lengkap

Fahmi by Fahmi
Minggu, 31 Agustus 2025 12:24
in Utama
Berkas Lima Tersangka Pemerasan PT Lotte Chemical Indonesia Lengkap

Kombes Pol Dian Setyawan (kedua dari kiri) saat menjelaskan kasus pemerasan PT Lotte Chemical Indonesia

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas lima tersangka kasus dugaan pemerasan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) Kota Cilegon telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten. Perkara tersebut kini menyisahkan dua tersangka lagi yang masih dalam proses pra penuntutan. 

Berkas yang dinyatakan lengkap tersebut atas nama Taufikurrohman, Ahmad Juhadi, M Rizal, Fiki Kosasih dan M Abdurohman. Sedangkan dua lagi Miftah Faridi dan Edi Haryadi.  “Sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red),” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Minggu 31 Agustus 2025.

RelatedPosts

Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026 Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Juara

Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026 Resmi Berakhir, Ini Daftar Para Juara

Minggu, 11 Oktober 2026 15:20
pria tertimbun longsor

Bersihkan Sumur Timba, Pria di Lebak Tertimbun Longsor Sedalam 10 Meter

Minggu, 11 Oktober 2026 13:34
Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT

Viral Video Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT, Polresta Serang Kota Lakukan Penyelidikan

Minggu, 11 Oktober 2026 12:38
Penemuan Mayat di Kontrakan

Tiga Hari Tak Masuk Kerja, Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan Pasar Kemis

Jumat, 9 Oktober 2026 16:30

Aksi demo anarkis yang melibatkan ketujuh tersangka tersebut berawal saat massa dari Komite Kelurahan Rawa Arum, Komite Kelurahan Warnasari dan Komite Gerem menjebol pagar perusahaan PT LCI yang terletak di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon. 

Aksi masa tersebut diketahui berlangsung pada Selasa (29/10/2024). “TKP (tempat kejadian perkara-red) di Site Office PT Deaah WP 1 dan Site Office PT Deaah WP 4,” kata Dian. 

Aksi anarkis yang berujung sweeping itu membuat karyawan di kantor merasa khawatir dan takut. Sebab, aksi masa melakukan pengurusakan diintimidasi terhadap karyawan. “Para pendemo untuk melakukan aksi sweeping,” ujarnya. 

Dian mengungkapkan, aksi demo anarkis hingga mengancam karyawan tersebut direkam menggunakan ponsel. Video tersebut kemudian beredar dan dillakukan penyelidikan. “Berawal dari video yang dikirim wartawan,” kata alumnus Akpol 2001 ini. 

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang orang pelaku terlebih dahulu. Keduanya yakni M Abdurohman dan M Rizal. “Keduanya melakukan pengancaman terhadap karyawan,” ungkapnya. 

Dari proses identifikasi, petugas mendapat identitas lima pelaku lain. Mereka kemudian dilakukan penangkapan pada Senin 26 Mei 2025 hingga terakhir pada Jumat 27 Juni 2025. “Motifnya melakukan aksi unjuk rasa agar pengelolaan limbah perusahaan tersebut dikelola oleh warga lokal,” jelasnya.

Dian menjelaskan, peran para pelaku tersebut masing-masing berbeda. Mulai dari sweeping disertai kekerasan dan menyuruh keluar pekerja dengan cara menggedor jendela dan pintu. Kemudian, ada juga sebagai koordinator lapangan dan juga orator untuk menyuruh para pendemo untuk melakukan aksi sweeping. 

Para tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 160 KUH Pidana dan atau Pasal 170 KUH Pidana, Pasal 406 KUH Pidana dan Pasal 335 KUH Pidana. “Ancaman pidana paling lama 9 tahun,” ujar Dian. 

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan adanya perkara tersebut sudah lengkap dan dilaksanakan proses tahap dua. “Ada lima tersangka yang sudah tahap dua, kelimanya ditahan di Rutan Cikerai, Cilegon,” tuturnya. 

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Aditya

Tags: Demo Ormas PT LCIDemo PT LotteDemo Rusuh PT LCIDitreskrimum Polda BantenJatanras Polda BantenKombes Pol Dian SetyawanPendemo PT Lotte DitangkapPT Lotte Chemical Indonesia
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lepas 717 Wisudawan, Rektor: Buktikan Lulusan Untirta Terbaik

Next Post

BREAKING NEWS! NasDem Pecat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari DPR RI

Next Post
BREAKING NEWS! NasDem Pecat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari DPR RI

BREAKING NEWS! NasDem Pecat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari DPR RI

Wakapolda Banten

Wakapolda Banten Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Zain Dwi Nugroho

Minggu, 11 Oktober 2026 16:20
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rakyat memberi

Komunitas Rakyat Memberi Bagikan Makanan Gratis kepada Pasien BPJS dan Nakes

by Mulyadi
Minggu, 11 Oktober 2026 17:11
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komunitas Rakyat Memberi membagikan makanan gratis kepada pasien BPJS, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan (nakes) di...

Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

by Fahmi
Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Banten. Pergantian jabatan tersebut tidak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.