SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas lima tersangka kasus dugaan pemerasan PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) Kota Cilegon telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Banten. Perkara tersebut kini menyisahkan dua tersangka lagi yang masih dalam proses pra penuntutan.
Berkas yang dinyatakan lengkap tersebut atas nama Taufikurrohman, Ahmad Juhadi, M Rizal, Fiki Kosasih dan M Abdurohman. Sedangkan dua lagi Miftah Faridi dan Edi Haryadi. “Sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red),” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Minggu 31 Agustus 2025.
Aksi demo anarkis yang melibatkan ketujuh tersangka tersebut berawal saat massa dari Komite Kelurahan Rawa Arum, Komite Kelurahan Warnasari dan Komite Gerem menjebol pagar perusahaan PT LCI yang terletak di Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.
Aksi masa tersebut diketahui berlangsung pada Selasa (29/10/2024). “TKP (tempat kejadian perkara-red) di Site Office PT Deaah WP 1 dan Site Office PT Deaah WP 4,” kata Dian.
Aksi anarkis yang berujung sweeping itu membuat karyawan di kantor merasa khawatir dan takut. Sebab, aksi masa melakukan pengurusakan diintimidasi terhadap karyawan. “Para pendemo untuk melakukan aksi sweeping,” ujarnya.
Dian mengungkapkan, aksi demo anarkis hingga mengancam karyawan tersebut direkam menggunakan ponsel. Video tersebut kemudian beredar dan dillakukan penyelidikan. “Berawal dari video yang dikirim wartawan,” kata alumnus Akpol 2001 ini.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang orang pelaku terlebih dahulu. Keduanya yakni M Abdurohman dan M Rizal. “Keduanya melakukan pengancaman terhadap karyawan,” ungkapnya.
Dari proses identifikasi, petugas mendapat identitas lima pelaku lain. Mereka kemudian dilakukan penangkapan pada Senin 26 Mei 2025 hingga terakhir pada Jumat 27 Juni 2025. “Motifnya melakukan aksi unjuk rasa agar pengelolaan limbah perusahaan tersebut dikelola oleh warga lokal,” jelasnya.
Dian menjelaskan, peran para pelaku tersebut masing-masing berbeda. Mulai dari sweeping disertai kekerasan dan menyuruh keluar pekerja dengan cara menggedor jendela dan pintu. Kemudian, ada juga sebagai koordinator lapangan dan juga orator untuk menyuruh para pendemo untuk melakukan aksi sweeping.
Para tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 160 KUH Pidana dan atau Pasal 170 KUH Pidana, Pasal 406 KUH Pidana dan Pasal 335 KUH Pidana. “Ancaman pidana paling lama 9 tahun,” ujar Dian.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan adanya perkara tersebut sudah lengkap dan dilaksanakan proses tahap dua. “Ada lima tersangka yang sudah tahap dua, kelimanya ditahan di Rutan Cikerai, Cilegon,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya












