CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon memastikan pembayaran honor daerah bagi para guru dilakukan secara teratur setiap tiga bulan sekali atau triwulan.
Mekanisme ini sudah berjalan sejak delapan tahun lalu, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2018 sebagai dasar hukum penyaluran.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila menjelaskan bahwa pola pembayaran triwulanan ditetapkan untuk memastikan efisiensi pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjamin hak-hak guru tetap terpenuhi.
“Pemerintah Kota Cilegon berkomitmen penuh untuk memberikan penghargaan kepada para guru yang telah berperan besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Penyaluran honor daerah dilakukan setiap triwulan sesuai dengan ketentuan Perwal, sehingga guru dapat memastikan kepastian waktu penerimaan haknya,” ujar Heni dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Banten pada Senin 1 September 2025.
Honor daerah tersebut merupakan bentuk dukungan Pemkot Cilegon dalam meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya yang berstatus non-PNS/PPPK.
Dengan adanya kepastian honor, para guru diharapkan tetap bersemangat mengajar dan memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada peserta didik.
Selain pembayaran honor, Pemkot Cilegon juga berkomitmen memperkuat sektor pendidikan melalui peningkatan sarana-prasarana sekolah, penguatan kompetensi guru, hingga inovasi pembelajaran.
Langkah ini sejalan dengan Misi Pertama Kota Cilegon dalam RPJPD 2025-2029, yakni memperkuat infrastruktur pendidikan untuk memastikan akses yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga.
Dengan sistem pembayaran yang konsisten, Pemkot berharap guru dapat lebih fokus menjalankan tugas mendidik dan meningkatkan mutu pendidikan di Kota Cilegon.
Editor: Abdul Rozak











