SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas pembakaran amunisi yang disebut sebagai gas air mata kedaluwarsa di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, dihentikan sementara setelah warga melakukan mediasi dengan pihak kepolisian.
Mediasi berlangsung di Balai Desa Batukuda dan berakhir sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu 8 Agustus 2026. Pertemuan digelar setelah warga mengeluhkan asap dan bau dari aktivitas pembakaran yang dirasakan hingga ke permukiman.
Hasil mediasi dituangkan dalam notulen kesepakatan yang memuat sejumlah tuntutan masyarakat. Salah satunya meminta aktivitas pembakaran dihentikan sampai ada jaminan keamanan, kelengkapan perizinan, serta kepastian bahwa kegiatan tersebut tidak kembali menimbulkan dampak bagi warga.
Warga juga meminta pihak Polri bertanggung jawab apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan, kegiatan tersebut terbukti merupakan tanggung jawab institusi tersebut.

Selain itu, masyarakat meminta warga yang terdampak memperoleh penanganan dan pembiayaan dari Polri, termasuk biaya pengobatan, pemulihan, serta bentuk ganti kerugian lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Tuntutan tersebut disampaikan setelah warga menyebut sekitar 100 orang harus mengungsi akibat asap dan bau dari pembakaran. Sejumlah warga mengalami keluhan berupa sesak napas, kesulitan bernapas, serta mata terasa sakit atau perih.
Sekitar 10 warga juga disebut sempat dibawa untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam mediasi, warga turut mempersoalkan pemberitahuan mengenai aktivitas pembakaran. Menurut mereka, tidak ada pemberitahuan resmi yang disampaikan kepada masyarakat maupun pemerintah desa.
Warga menyebut informasi hanya disampaikan secara lisan melalui Bhabinkamtibmas dan pesan suara dari pihak desa atas inisiatif sendiri.
Karena itu, masyarakat meminta kegiatan serupa pada masa mendatang dilakukan sesuai prosedur, termasuk memastikan aspek perizinan dan pemberitahuan kepada masyarakat terpenuhi.
Warga juga meminta pemerintah dan pihak kepolisian memberikan fasilitas yang memadai bagi masyarakat yang terdampak dan sempat mengungsi.
Mediasi dihadiri perwakilan masyarakat dari sejumlah RT serta perwakilan Polri. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen notulen yang ditandatangani perwakilan masyarakat dan sejumlah perwakilan kepolisian.
Salah seorang warga mengatakan, persoalan pemberitahuan kegiatan menjadi salah satu poin yang paling lama dibahas dalam mediasi.
“Yang paling lama itu di poin empat, bahwa katanya sudah ada pemberitahuan. Buktinya tidak ada di lapangan. Itu beres mediasi jam 2,” kata warga tersebut.
Ia mengatakan, pihak yang disebut sebagai koordinator dari Mabes Polri masih akan melakukan penanganan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
“Mediasi juga masih nunggu Mabes Polri, karena ini Mabes Polri langsung. Katanya pihak Polres juga tidak tahu, Polsek juga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Sabit, belum memberikan keterangan saat dihubungi Radar Banten melalui pesan WhatsApp pada Sabtu 8 Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Cilegon AKP Imam juga belum dapat memberikan penjelasan mengenai aktivitas tersebut. Ia mengaku masih mencari informasi terkait kejadian.
“Saya juga lagi nyari infonya dulu,” katanya singkat.
Reporter: Adam Fadillah Editor: Aas Arbi












