SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, akan menindak setiap pelaku kejahatan kekerasan seksual di Provinsi Banten. Ia memastikan bahwa tiap kasus pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak akan diproses hukum, dan pelaku dihukum berat sesuai perundang-undangan.
Kapolda Banten menyampaikannya saat menemui massa aksi mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara di depan kantor DPRD Banten, Kota Serang, Senin, 1 Agustus 2025.
“Tidak ada ampun, saya tindak tegas,” kata Hengki.
Sebelumnya, para mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi ini melakukan aksi demontrasi di kantor DPRD Banten. Terdapat beberapa tuntutan yang mereka suarakan, salah satunya tentang tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Provinsi Banten.
kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi sorotan mahasiswa, mengingat Banten dikenal sebagai daerah yang agamis. Mereka menilai, tingginya kasus asusila ini menandakan lemahnya pengawasan dan perlindungan sosial dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Menanggapi itu, Hengki mengatakan, Polda Banten dan jajaran akan menindaklanjuti setiap kasus dan tentunya memberikan perlindungan bagi korban.
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mendapati, melihat, ataupun menjadi korban pelecehan seksual.
“Jangan ragu, laporkan ke Polda. Kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada pungutan atau biaya apa pun untuk setiap pelaporan. Bahkan, bila perlu, pihaknya juga akan memberikan perlindungan kepada korban.
“Kalau ada anggota saya yang memeras, tolong laporkan kepada saya. Kalau terbukti (memeras korban-red), saya tindak tegas, bahkan dipecat,” tandasnya.
Editor: Agus Priwandono

