PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satlantas Polres Pandeglang kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui mobil SIM Keliling. Untuk hari ini, 2 September 2025, layanan hanya tersedia di wilayah Labuan.
Mengutip akun instagram @satlantaspolrespandeglang, pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Syarat yang perlu disiapkan pemohon, antara lain, fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM yang sudah mau habis masa berlakunya, SIM asli yang sudah mau habis masa berlakunya, serta bukti cek kesehatan.
Untuk biaya perpanjangan, masih mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biayanya Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C.
Editor: Agus Priwandono











