• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Satpol PP Pandeglang Limpahkan 4 Kasus Pelanggaran Perda ke Kejaksaan, dari Prostitusi hingga PKL

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Senin, 8 September 2025 16:09
in Pandeglang
0
Satpol PP Pandeglang Limpahkan 4 Kasus Pelanggaran Perda ke Kejaksaan, dari Prostitusi hingga PKL

Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Pandeglang, Berlyan Henny Veronika Siregar, saat memberikan keterangan terkait kasus pelanggaran Perda.

0
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang menangani empat kasus pelanggaran peraturan daerah (Perda) sejak Januari hingga Juli 2025. Seluruh kasus tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (PPU) Satpol PP Pandeglang, Berlyan Henny Veronika Siregar, menyebutkan empat kasus yang ditangani meliputi prostitusi, minuman keras (miras), pedagang kaki lima (PKL), dan pelanggaran tempat hiburan malam (THM).

“Empat kasus yang kami tangani sejak Januari hingga Juli semuanya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Di antaranya dua kasus miras, satu kasus prostitusi di Panimbang, dan satu kasus PKL di kawasan alun-alun Pandeglang,” kata Berlyan saat ditemui, Senin, 8 September 2025.

Untuk kasus PKL, pihaknya menindak lantaran masih ada pedagang yang membandel berjualan di zona hijau kawasan alun-alun, meskipun Pemkab Pandeglang telah menyiapkan lokasi khusus penampungan.

“Teguran sudah dilakukan, mulai dari pertama hingga ketiga. Namun ada yang tetap membandel, bahkan berperan sebagai koordinator yang mengarahkan pedagang lain. Kasus ini kami naikkan ke tipiring,” jelasnya.

Berlyan menambahkan, sanksi bagi pelanggar bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, tujuan utama bukan pada besar kecilnya denda, melainkan memberikan efek jera.

“Intinya bukan soal nominal denda, tapi agar ada efek jera sehingga masyarakat lebih tertib dan Pandeglang tetap kondusif,” ucapnya.

Ia menegaskan, pelimpahan kasus ke kejaksaan merupakan bentuk nyata penegakan Perda di Pandeglang. Selain itu, ia mengimbau masyarakat menaati aturan, terutama Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan dan Penataan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

“Kami minta masyarakat menjaga ketertiban agar Pandeglang tetap aman, nyaman, dan indah,” pungkasnya.

Editor: Aas Arbi

Tags: kabupaten pandeglangKasus Pelanggaran PerdaKejari PandeglangMiras PandeglangPerda K3PKL PandeglangProstitusi PandeglangSatpol PP PandeglangTempat hiburan malamTipiring Pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kadispora Banten Kenang Edi Ariadi, Sebut Komitmennya Tinggi untuk Majukan Olahraga

Next Post

Rumah Karyawan Nikomas Dibobol Maling, Emas 70 Gram dan Uang Rp185 Juta Raib

Next Post
Rumah Karyawan Nikomas Dibobol Maling, Emas 70 Gram dan Uang Rp185 Juta Raib

Rumah Karyawan Nikomas Dibobol Maling, Emas 70 Gram dan Uang Rp185 Juta Raib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 17:26
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menutup Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan II Tahun Anggaran 2026...

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 28 Agustus 2026 17:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data tersebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.