KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangsel membuka kesempatan bagi warga untuk mengajukan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2025.
Tahun ini, Pemkot Tangsel menargetkan 386 unit rumah dibedah dengan anggaran yang bersumber dari APBD murni dan APBD Perubahan.
Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan, menegaskan bahwa program ini dilaksanakan berdasarkan Perwal Nomor 110 Tahun 2022. Agar tepat sasaran, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima.
Syarat Penerima Bantuan RTLH:
• Memiliki e-KTP dan berdomisili di Tangsel.
• Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
• Memiliki rumah tidak layak huni di atas tanah milik pribadi maksimal 120 m², dengan bukti sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.
• Tidak memiliki aset tanah atau rumah lain.
• Belum pernah menerima bantuan RTLH dari pemerintah maupun lembaga lain.
• Mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.
Selain memenuhi syarat administrasi, program ini juga memprioritaskan warga tertentu, seperti:
• Warga yang sudah berkeluarga.
• Warga berusia di atas 50 tahun.
• Penyandang disabilitas yang tidak produktif.
Aries mengatakan, rumah yang layak bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga berperan besar dalam mendukung kualitas hidup.
“Kami ingin program ini benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan, agar mereka dapat tinggal di rumah yang sehat, aman, dan layak huni,” ujarnya, Selasa 9 September 2025.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya











