LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Angka perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lebak terus menjadi perhatian. Hingga September 2025, 32 ASN di lingkungan Pemkab Lebak tercatat sedang menjalani proses cerai di Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Eka Prasetiawan, membenarkan data tersebut. Ia menyebut pihaknya selalu berupaya memediasi setiap kasus sebelum berujung ke meja hijau.
“Ya, memang ada ASN yang tengah proses perceraian. Tapi, tidak sampai seratusan. Data di kami ada 32 ASN yang tengah proses cerai. Sebelum sampai ke pengadilan untuk bercerai, kita selalu berupaya untuk memediasi. Tapi kebanyakan, tidak bisa dimediasi dan tetap memilih bercerai di pengadilan,” ujar Eka, Kamis, 11 September 2025
Meski penghasilan ASN dinilai cukup, terutama bagi guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi, Eka menilai faktor ekonomi tetap menjadi pemicu utama perceraian. Ia juga menyinggung gaya hidup ASN yang dinilai mulai bergeser ke arah konsumtif.
“Faktor ekonomi yang tak stabil menjadi salah satu pemicu perceraian. Walaupun saat ini gaji ASN sudah cukup baik, terutama guru yang mendapat tunjangan sertifikasi. Karenanya, ASN untuk dapat menjaga perilaku, serta tidak bergaya hedonis,” tegas Eka.
BKPSDM Lebak memastikan akan melakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada para ASN, tidak hanya dalam hal kinerja, tetapi juga moral, etika, dan kehidupan sosial. ASN diingatkan untuk menjaga nama baik institusi dan tidak menjadikan perceraian sebagai jalan pintas saat menghadapi masalah rumah tangga.
Sementara itu, berdasarkan data PA Rangkasbitung, dari 1.098 perkara perceraian yang masuk hingga September 2025, sebanyak 122 perkara di antaranya melibatkan ASN, dan 32 di antaranya berasal dari lingkungan Pemkab Lebak.
Angka ini dinilai cukup tinggi dan menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam.
Editor: Merwanda











