SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jadwal SIM Keliling di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang hari ini, 17 September 2025, berada Alun-Alun Kota Serang dan Alun-Alun Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Untuk lokasi SIM Keliling hari ini ada di Alun-Alun Serang dan Alun-Alun Kramatwatu,” tegas Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrina, didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Tiwi menjelaskan, operasional SIM Keliling yang hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
Untuk perpanjangan SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM Keliling.
Pemohon harus sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku, dan sebaiknya membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon perlu membawa uang lebih.
Editor: Agus Priwandono











