PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pandeglang terkejut mendapat kabar pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh. Zudan Arif Fakrulloh memberikan pernyataan, nasib PPPK diibaratkan ban serep karena dapat diberhentikan begitu saja dan posisnya akan digantikan PNS.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala BKN pada saat mengisi kuliah umum di Universitas Lancang Kuning Pekanbaru pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Zudan mengungkap dan meluruskan kesalahpahaman yang terjadi selama ini soal status kepegawaian PPPK.
Pertama yang harus diluruskan dulu, katanya, adalah konsepsi tentang ASN. ASN isinya PNS dan PPPK. PNS adalah jenjang karier asli dari ASN.
Oleh karena itu, ada calon atau CPNS untuk disiapkan menjadi PNS.
Berbeda dengan PPPK yang disebut Zudan sebagai tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan jabatan PNS.
Namun, ketika sudah ada calon PNS yang siap posisi tersebut, maka PPPK akan diganti pegawai baru berstatus PNS.
Konsep tersebut dimaksud Kepala BKN bahwa PPPK harus ikhlas ketika terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika masa kontrak tidak diperpanjang karena basis aturannya PNS diberhentikan berdasarkan batas usia, sedangkan PPPK berdasarkan masa kontrak kerja.
Koordinator PPPK pengangkatan tahap 1 formasi 2024, Irfan Aminudin mengatakan, pernyataan Zudan itu tidak etis.
“Dan perlu diingatkan oleh seluruh PPPK di Indonesia karena semua diatur di dalam undang-undang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID melalui sambungan telepon selulernya, Kamis, 18 September 2025.
Seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, PPPK dan PNS adalah ASN.
“Jadi bukan ban serep. Kalaupun ada kekosongan PNS, beda jalur penerimaannya. Kenapa mesti menyingkirkan PPPK yang telah mengabdi pada negara puluhan tahun,” katanya.
“Sangat menyakiti hati dan perasaan. Dari pengabdian yang begitu lama untuk pemerintah, setelah diangkat jadi PPPK yang awalnya diberi angin segar, bahwa PPPK mempunyai hak yang sama dalam menerima tunjangan, gaji dan lain-lain kecuali satu perbedaannya, tidak menerima gaji pensiun. Eh, sekarang mengeluarkan pernyataan yang sangat berbalik deng informasi kita terima,” tukasnya.
Editor: Agus Priwandono











