SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya penanganan banjir di Kota Serang memasuki tahap konkret. Pemerintah memastikan, normalisasi Sungai Cibanten, Sungai Karangantu, dan Kali Padek akan mulai dikerjakan pada Mei 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pengendalian banjir yang selama ini kerap melanda sejumlah wilayah di Kota Serang, terutama saat musim hujan.
Proyek normalisasi sungai tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan program ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat serta hasil peninjauan lapangan bersama Gubernur Banten, Andra Soni.
Menurutnya, proyek tersebut kini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan siap masuk tahap pelaksanaan.
“Alhamdulillah sudah di-ACC oleh pusat. Ini bagian dari upaya kita mengatasi banjir yang sudah lama menjadi persoalan di Kota Serang,” ujar Budi, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, normalisasi Sungai Karangantu akan dilakukan dari Bendungan Karet hingga area depan muara dengan panjang sekitar 2 kilometer.
Sementara itu, Kali Padek akan dinormalisasi sepanjang kurang lebih 5 kilometer, mulai dari jalur rel kereta api hingga bermuara ke laut.
Selain normalisasi sungai, pemerintah juga akan melanjutkan pembangunan infrastruktur pendukung, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Sukadana.
Tak hanya itu, pembangunan tembok penahan di wilayah Puri Delta Kasemen yang masih belum tersambung juga akan dilanjutkan.
Budi mengatakan, seluruh pembiayaan proyek normalisasi sungai ini bersumber dari Pemerintah Pusat melalui BBWSC3.
Adapun Pemkot Serang berperan dalam menyiapkan kondisi lapangan, termasuk melakukan penertiban lahan maupun bangunan yang terdampak proyek.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan kompensasi berupa uang kerohiman sebesar Rp5 juta per kepala keluarga (KK) bagi warga terdampak yang memenuhi syarat.
“Tugas provinsi memberikan kerohiman, sedangkan kota bertanggung jawab pada penertiban. Semua pembangunan pasti melalui proses, baik dari sisi anggaran maupun administrasi,” jelasnya.
Editor: Agus Priwandono











