PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pada hari Kamis, 18 September 2025 ramai pemberitaan terkait dengan Presiden Prabowo Subianto menaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan PPPK pada tahun 2026. Kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Perpres tersebut mengatur mengenai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang Opik mengatakan, kenaikan gaji tersebut sebetulnya telah diumumkan pada 15 Agustus 2025.
“Namun tidak akan langsung berlaku pada bulan berikutnya atau di tahun ini. Karena ada mekanisme yang harus dilalui sebelum para aparatur negara bisa merasakan kenaikan gaji,” katanya.
Kenaikan gaji itu ditetapkan sebesar 10 persen. Namun harus melalui pengesahan RAPBN 2026 yang diusulkan oleh Presiden yang dibahas dan disahkan oleh DPR.
“Proses ini biasanya selesai pada akhir tahun. Setelah APBN disahkan, oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur tabel gaji PNS, TNI, dan Polri termasuk PPPK,” katanya.
Setelah diumumkan barulah, kenaikan gaji 10 persen ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Meskipun berlaku mulai 1 Januari, pencairan gaji baru mungkin baru terjadi pada bulan berikutnya, dengan rapel untuk bulan Januari.
Mekanisme ini memastikan bahwa kebijakan gaji PNS naik ini memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara serentak di seluruh instansi pemerintah.
“Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan bahwa gaji PNS naik sebesar 10 persen yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, serta TNI dan Polri,” katanya.
Kenaikan gaji ini juga akan berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang merupakan bagian dari ASN. Hal ini menegaskan visi pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dan meningkatkan motivasi kerja bagi seluruh abdi negara.
“Namun terkait kenaikan gaji ini belumlah dapat dipastikan. Sebelum kita menerima surat edaran dari Kementerian Keuangan dan besaran dana Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2026,” katanya.
Jadi, Opik menegaskan, terkait kabar kenaikan gaji ini masih sebatas isu berkembang di masyarakat.
“Sebab belum ada Perpres secara khusus kaitan kenaikan gaji. Maupun surat edarannya juga belum kita terima,” katanya.
Opik menegaskan, kaitan kenaikan gaji ini juga belum tentu berlaku untuk ASN di daerah.
“Kecuali memang kita sudah terima rician TKD mengalami penambahan. Barulah hal itu sudah bisa dipastikan berarti benar akan adanya kenaikan gaji,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: AGung S Pambudi

