• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Tolak Diskriminasi, PPPK Pandeglang Usulkan Revisi Undang-undang ASN

Agung S Pambudi by Agung S Pambudi
Kamis, 18 September 2025 20:15
in Berita Utama, Pandeglang, Pemerintahan
0
Tolak Diskriminasi, PPPK Pandeglang Usulkan Revisi Undang-undang ASN

Koordinator PPPK pengangkatan tahap 1 formasi 2024, Irfan Aminudin. Foto : Purnama Irawan

0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengusulkan merevisi Undang-undang yang mengatur Aparatur Sipil Negara.

Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator PPPK pengangkatan tahap 1 formasi 2024, Irfan Aminudin setelah menerima kabar status PPPK diibaratkan ban serep PNS.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang disahkan dan berlaku menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini harus segera direvisi. Sebab menjadikan status kami sebagai PPPK mendapatkan perlakuan diskriminasi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Kamis 18 September 2025.

Perlakuan diskriminasi ini, terjadi karena dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 itu mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Serta menetapkan dasar-dasar penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN.

“Nah aturan mendasar itulah yang akhirnya PPPK yang sama-sama bekerja di lingkungan sama namun dibedakan secara status. Padahal kami juga sama-sama anak bangsa yang ingin mendapatkan kesejahteraan sama untuk dapat menafkahi keluarga,” katanya.

Namun, kehadiran Undang-Undang tersebut tidak melindungi PPPK. Malahan memberikan ketidakpastian karena status kepegawainnya bisa di putuskan atau di PHK begitu saja.

“Berbeda dengan PNS yang statusnya diberhentikan oleh batas usia. Oleh karena itu kami selaku PPPK tentu kecewa dan menolak diskriminasi nyata yang kami terima,” katanya.

Perlakuan diskriminasi ini terlihat nyata karena PPPK juga tidak mendapatkan porsi tunjangan sementara ini. Berbeda dengan PNS mendapatkan tunjangan.

“Apalagi setelah mendengar pernyataan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh sangat tidak etis. Mengibaratkan PPPK bisa di PHK begitu saja dan diibaratkan ban serep PNS,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan
Editor: AGung S Pambudi

Tags: abdi pemerintahban serepBKNkepala bkn zudan arif fakrullohPengabdianperikeadilanperikemanusiaanPNSppk ban serep pnsPPPK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Presiden Prabowo Akan Naikan Gaji, PNS, TNI Polri, Harus Dapat Persetujuan DPR RI

Next Post

Tidak Tertuang Dalam RKPD, Rencana Utang ke PT SMI Diduga Cacat Administrasi

Next Post
Tidak Tertuang Dalam RKPD, Rencana Utang ke PT SMI Diduga Cacat Administrasi

Tidak Tertuang Dalam RKPD, Rencana Utang ke PT SMI Diduga Cacat Administrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mangrove

TJSL PT Pelindo 2, Konservasi Mangrove Bangkitkan Ekonomi dan Ekologi di Pulo Cangkir

by Haidaroh
Kamis, 3 September 2026 18:12
0

RADARBANTEN.CO.ID — Ancaman abrasi yang sempat merusak kawasan pesisir Pulau Cangkir, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, perlahan mulai teratasi. Lewat inisiatif...

8 Finalis Tunjukkan Inovasi dalam Seleksi Regional AHM Best Student 2026 Banten

8 Finalis Tunjukkan Inovasi dalam Seleksi Regional AHM Best Student 2026 Banten

by Eko Fajar
Kamis, 3 September 2026 16:47
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak delapan kelompok pelajar dari berbagai SMA/SMK di Banten menunjukkan ide dan inovasi dalam tahap seleksi regional...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.