PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengusulkan merevisi Undang-undang yang mengatur Aparatur Sipil Negara.
Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator PPPK pengangkatan tahap 1 formasi 2024, Irfan Aminudin setelah menerima kabar status PPPK diibaratkan ban serep PNS.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang disahkan dan berlaku menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini harus segera direvisi. Sebab menjadikan status kami sebagai PPPK mendapatkan perlakuan diskriminasi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya, Kamis 18 September 2025.
Perlakuan diskriminasi ini, terjadi karena dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 itu mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Serta menetapkan dasar-dasar penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN.
“Nah aturan mendasar itulah yang akhirnya PPPK yang sama-sama bekerja di lingkungan sama namun dibedakan secara status. Padahal kami juga sama-sama anak bangsa yang ingin mendapatkan kesejahteraan sama untuk dapat menafkahi keluarga,” katanya.
Namun, kehadiran Undang-Undang tersebut tidak melindungi PPPK. Malahan memberikan ketidakpastian karena status kepegawainnya bisa di putuskan atau di PHK begitu saja.
“Berbeda dengan PNS yang statusnya diberhentikan oleh batas usia. Oleh karena itu kami selaku PPPK tentu kecewa dan menolak diskriminasi nyata yang kami terima,” katanya.
Perlakuan diskriminasi ini terlihat nyata karena PPPK juga tidak mendapatkan porsi tunjangan sementara ini. Berbeda dengan PNS mendapatkan tunjangan.
“Apalagi setelah mendengar pernyataan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh sangat tidak etis. Mengibaratkan PPPK bisa di PHK begitu saja dan diibaratkan ban serep PNS,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: AGung S Pambudi











