SERANG, RADARBANTEN.CO,ID – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Ciruas menggelar operasi patuh pajak kendaraan bermotor di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas pada Jumat 19 September 2025. Operasi ini bekerja sama dengan Polres Serang dan Jasa Raharja.
Pada operasi tersebut, ada sebanyak 153 kendaraan yang terjaring. Petugas mengecek kepatuhan bayar pajak pengendara dan memberikan edukasi terkait pentingnya membayar pajak.
Selain melakukan penertiban bagi yang belum membayar pajak, petugas juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat dalam membayarkan pajaknya. Apresiasi ini dengan memberikan souvenir payung, jam dinding dan mug.
Kepala UPT PPD Ciruas, Randhy Novadinata mengatakan, selain melakukan penertiban, operasi tersebut juga dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya membayar pajak. Kemudian juga dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor.
“Kami juga mengapresiasi warga yang taat membayar pajaknya, supaya masyarakat dapat termotivasi untuk terus taat membayar pajak, kami berikan souvenir berupa payung, jam dinding dan mug,” kata Randhy.
Selain melakukan operasi patuh pajak, pihaknya melakukan pelayanan di lokasi bagi masyarakat yang ingin langsung membayarkan pajaknya saat terjaring operasi.
Randhy mengapresiasi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Serang, dengan adanya program pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor sejak 10 April dan diperpanjang sampai 31 Oktober, sangat berdampak terhadap masyarakat.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang belum melaksanakan program ini segera memanfaatkannya. Karena program ini digulirkan untuk membantu masyarakat. “Manfaatkan program perpanjangan pembebasan pokok dan sanksi administrasi serta pokok mutasi masuk dari luar Provinsi Banten yang akan berakhir di 31 Oktober 2025,” pungkasnya.
Editor Bayu Mulyana











