slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Kasus Rudapaksa Gadis Ciruas Tak Terpenuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Utuh Polresta Serang Kota

Fahmi by Fahmi
21-09-2025 15:47:15
in Utama
Kasus Rudapaksa Gadis Ciruas Tak Terpenuhi Unsur Pidana, Ini Penjelasan Utuh Polresta Serang Kota
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah video tentang gadis asal Ciruas, Kabupaten Serang, berinisial FE (19) viral di media sosial (medsos). Video tersebut viral setelah FE merasa tidak mendapat keadilan di Polresta Serang Kota. Soalnya, kasus rudapaksa yang dilaporkan orang tuanya dinyatakan tidak terpenuhi unsur pidana.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan buka suara atas video viral tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal pada Minggu 27 April 2025. Awalnya, FE bersama terlapor FA (24) pergi jalan-jalan ke Kota Serang. 

Baca Juga :

Jaga Khamtimbas, Polsek Pulosari Gelar Patroli Kopi

Cuaca Ekstrem, Kapolresta Serang Kota Kerahkan Bhabinkamtibmas Berikan Imbauan dan Edukasi Kepada Petani

Peringati HUT ke-78 Reserse Polri, Jajaran Reserse Polda Banten Gelar Bhakti Sosial dan Doa Bersama

Tambang Ilegal di Banten Rusak 50 Hektare Lahan, Negara Rugi Rp18,3 Miliar

Sebelum pergi jalan-jalan, keduanya yang tinggal tidak berjauhan tersebut sudah beberapa kali berkomunikasi. Bahkan, terlapor telah mengutarakan perasaannya kepada FE. 

“Sebelumnya pada tanggal 25 April 2025 ini, terlapor ini menembak FE, lalu dia menjawab jalani aja dulu. Kemudian, keduanya ini pergi jalan-jalan tanggal 27 April itu,” katanya, Minggu 21 September 2025.

Saat berada di Kota Serang, terlapor membawa FE ke sebuah hotel di Kota Serang. Di dalam hotel, FE dan terlapor melakukan hubungan badan. Menurut pengakuan FE, hubungan seksual itu dilakukan sebanyak satu kali. Sedangkan menurut terlapor hubungan suami istri itu dilakukan sebanyak dua kali. “Kita sudah konfrontir keterangan FE dan terlapor,” ujar Alfano. 

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan staf hotel, korban tidak berteriak saat akan dibawa ke hotel. Begitu juga berada di dalam kamar, staf hotel tidak mendengar adanya teriakan minta tolong. “Mereka check in bareng, tidak ada kegaduhan pada saat itu,” ujar perwira menengah Polri ini. 

Berdasarkan hasil visum, tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan fisik. Adanya petunjuk tersebut, membuat unsur pemaksaan dalam Pasal 285 KUH Pidana tidak terpenuhi. “Karena tidak ada pemaksaan dan ancaman kekerasan,” ungkap Alfano didampingi Kanit PPA Ipda Febby Mufti Ali. 

Alfano mengatakan, usai melakukan hubungan badan, FE mengalami pendarahan. Oleh terlapor, dia kemudian dibawa ke klinik. Namun karena keterbatasan peralatan, FE dibawa ke RSUD Banten. Disana, FE mendapat penanganan sekitar tiga sampai empat jam sebelum dipulangkan. “Saat di RSUD Banten tersebut, terlapor ini menghubungi pihak keluarga FE dan tantenya,” ujar Alfano. 

Setelah ketahuan melakukan hubungan badan, keluarga FE dan terlapor bertemu. Dari pertemuan tersebut, menurut bibi terlapor keduanya akan dinikahkan. Namun sebelum dinikahkan, ada pihak ketiga yang meminta uang Rp 50 juta. 

Uang itu akan digunakan untuk mengurus perkara di kepolisian. Padahal, nyatanya kasus tersebut belum dibuat laporan pengaduannya. “Bulan April itu ada musyawarah, menurut info tantenya ada yang minta uang Rp 50 juta untuk ngurus di kepolisian, padahal kasus itu belum dilaporkan,” kata Alfano. 

Diduga persoalan uang tak terpenuhi, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota. Laporan pengaduan tersebut dibuat pada 20 Mei 2025. “Yang buat laporan pengaduan tersebut orang tuanya,” kata Alfano. 

Alfano menjelaskan dari proses penyelidikan memang tidak ditemukan adanya tindak pidana pemerkosaan. Sebagai penyidik, ia meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Banten. Hasil gelar disepakati bahwa kasus tersebut tidak terpenuhi unsur Pasal 285 KUH Pidana. 

Meski demikian, perkara tersebut masih dapat dilakukan pendalaman dalam Pasal UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Hasil gelar perkara khusus disepakati memang tidak terpenuhi (Pasal 285 KUH Pidana-red) tapi UU Nomor 12 tahun 2022 masih bisa untuk didalami,” katanya. 

Alfano menegaskan, pihaknya tidak menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Ia memastikan, kasus tersebut tetap berjalan. “Tidak benar berhenti, kasus tersebut belum kami hentikan,” tuturnya. 

Reporter: Fahmi 

Editor: Aditya

Tags: Curhat korban pemerkosaan viralCurhat Media sosial viralkasus pemerkosaan dihentikankasus pemerkosaan dihentikan polisikekerasan seksualKomnas Anak BantenPolda BantenPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemprov Banten Anggarkan Rp289 Miliar Bayar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin

Next Post

Huma Riverside Dukung Pemerintah Wujudkan Hunian Layak Huni Modern dan Asri

Related Posts

Jaga Khamtimbas, Polsek Pulosari Gelar Patroli Kopi
Pandeglang

Jaga Khamtimbas, Polsek Pulosari Gelar Patroli Kopi

by Purnama Irawan
Minggu, 7 Desember 2025 06:37

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polsek Pulosari menyelenggarakan program Patroli Kopi di wilayah hukum Polsek Pulosari. Program Patroli Kopi merupakan inovasi dari...

Read moreDetails

Cuaca Ekstrem, Kapolresta Serang Kota Kerahkan Bhabinkamtibmas Berikan Imbauan dan Edukasi Kepada Petani

Peringati HUT ke-78 Reserse Polri, Jajaran Reserse Polda Banten Gelar Bhakti Sosial dan Doa Bersama

Tambang Ilegal di Banten Rusak 50 Hektare Lahan, Negara Rugi Rp18,3 Miliar

Kapolda Banten Perintahkan Tangkap Calo Tiket Kapal Feri Saat Libur Nataru

Hanya Dalam Waktu 2 Bulan, Polda Banten Ungkap 10 Kasus Tambang Ilegal dan Tangkap 8 Pelaku

Antisipasi Bencana, 30 Personel SAR Polda Banten Disiagakan di Pandeglang dan Lebak

Polres Cilegon Serahkan 12 Warbinling untuk Perkuat Layanan Bhabinkamtibmas di Desa dan Kelurahan

Kapolresta Serang Kota Hadiri Kegiatan Seba Negeri Kota Serang Tahun 2025

Hasil Operasi Zebra Maung 2025, Pelanggar Lalu Lintas di Banten Termasuk Tinggi

Next Post
Huma Riverside Dukung Pemerintah Wujudkan Hunian Layak Huni Modern dan Asri

Huma Riverside Dukung Pemerintah Wujudkan Hunian Layak Huni Modern dan Asri

Rencana Pembongkaran Ulang Pasar Rau Masih Tunggu Hasil Kajian

Rencana Pembongkaran Ulang Pasar Rau Masih Tunggu Hasil Kajian

Kreativitas Warga Kampung Guahguyang di Lebak: Sentra Pembuatan Kerajinan Tangan dari Bambu

Kreativitas Warga Kampung Guahguyang di Lebak: Sentra Pembuatan Kerajinan Tangan dari Bambu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jaga Khamtimbas, Polsek Pulosari Gelar Patroli Kopi

Jaga Khamtimbas, Polsek Pulosari Gelar Patroli Kopi

Minggu, 7 Desember 2025 06:37
Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tangerang Dapat Kucuran Dana Rp27,4 Miliar,

Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tangerang Dapat Kucuran Dana Rp27,4 Miliar,

Minggu, 7 Desember 2025 06:29
Cuaca Banten Hari Ini Minggu 7 Desember 2025: Didominasi Hujan hingga Petir

Cuaca Banten Hari Ini Minggu 7 Desember 2025: Didominasi Hujan hingga Petir

Minggu, 7 Desember 2025 06:09
Soraya Betari

Soraya Betari Kalila Ungkap Ritual Khusus dan Support System di Balik Penampilan Tim Dance SMAN 2 Tangsel

Sabtu, 6 Desember 2025 22:33
SMAN 2 Tangerang

Comeback Cantik! SMAN 2 Tangerang Bungkam Al-Wildan di Day 4 Honda DBL Banten 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 22:19
SMAN 2 Tangerang

SMAN 2 Tangerang Dominasi Penuh atas Smantic di Day 4 Honda DBL Banten 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 22:15
Jaga Khamtimbas, Polsek Pulosari Gelar Patroli Kopi

Jaga Khamtimbas, Polsek Pulosari Gelar Patroli Kopi

Minggu, 7 Desember 2025 06:37
Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tangerang Dapat Kucuran Dana Rp27,4 Miliar,

Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tangerang Dapat Kucuran Dana Rp27,4 Miliar,

Minggu, 7 Desember 2025 06:29
Cuaca Banten Hari Ini Minggu 7 Desember 2025: Didominasi Hujan hingga Petir

Cuaca Banten Hari Ini Minggu 7 Desember 2025: Didominasi Hujan hingga Petir

Minggu, 7 Desember 2025 06:09
Soraya Betari

Soraya Betari Kalila Ungkap Ritual Khusus dan Support System di Balik Penampilan Tim Dance SMAN 2 Tangsel

Sabtu, 6 Desember 2025 22:33
SMAN 2 Tangerang

Comeback Cantik! SMAN 2 Tangerang Bungkam Al-Wildan di Day 4 Honda DBL Banten 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 22:19
SMAN 2 Tangerang

SMAN 2 Tangerang Dominasi Penuh atas Smantic di Day 4 Honda DBL Banten 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 22:15

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jaga Khamtimbas, Polsek Pulosari Gelar Patroli Kopi

Jaga Khamtimbas, Polsek Pulosari Gelar Patroli Kopi

by Purnama Irawan
Minggu, 7 Desember 2025 06:37

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Polsek Pulosari menyelenggarakan program Patroli Kopi di wilayah hukum Polsek Pulosari. Program Patroli Kopi merupakan inovasi dari...

Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tangerang Dapat Kucuran Dana Rp27,4 Miliar,

Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tangerang Dapat Kucuran Dana Rp27,4 Miliar,

by Mulyadi
Minggu, 7 Desember 2025 06:29

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai terlihat sumringah. Pasalnya, melalui dana CSR, Pemerintah Kabupaten Tangerang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak