SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bagi masyarakat Kota Serang dan Kabupaten Serang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C-nya, berikut ini informasi terkait tempat SIM Keliling dan biayanya.
Lokasi perpanjangan SIM Keliling ada dua tempat. Yakni, di depan Mitra 10, Kelurahan Cipare, Kota Serang, dan Alun-Alun Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Untuk hari ini, layanan SIM Keliling ada di depan Mitra 10 dan Alun-Alun Kramatwatu. Setiap harinya, kami memang berpindah tempat untuk menjangkau layanan masyarakat di Kabupaten Serang dan Kota Serang,” kata Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrika.
Tiwi menjelaskan, operasional SIM Keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
“Waktunya pelayanan SIM Keliling dimulai jam delapan pagi sampai jam dua siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM Keliling.
Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku, dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif perpanjang SIM A Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjang SIM C. Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon SIM di layanan SIM Keliling perlu membawa uang lebih.
Editor: Agus Priwandono











