LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Meresahkan masyarakat, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak akan menutup lokasi galian tanah di Kampung Ciherang, Desa Maja, Kabupaten Lebak.
Kepala Satpol PP Lebak, Dartim membenarkan adanya aktivitas galian tanah di Desa Maja.
Ia menyebut pihaknya sudah menerima laporan dari warga terkait dugaan galian ilegal tersebut.
“Kami sudah mendapatkan laporan resmi dan segera menindaklanjutinya,” kata Dartim kepada RADARBANTEN.CO.ID saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 22 September 2025.
Ia menegaskan, Satpol PP bersama aparat terkait akan menutup lokasi galian tanah tersebut.
“Kami tidak segan menghentikan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, warga Maja Ridho Alamsyah, mengatakan aksi demonstrasi warga kemarin, merupakan wujud nyata dari keresahan masyarakat.
Ia menegaskan, aktivitas galian tanah sudah berlangsung cukup lama dan tidak pernah ada kejelasan izin.
“Kami lelah dengan kondisi ini. Setiap hari jalanan rusak, licin, dan banyak yang jatuh karena truk pengangkut tanah,” tegas Ridho
Menurutnya, aksi warga tidak lain bertujuan menyuarakan aspirasi agar aparat menutup lokasi galian ilegal. Ia menekankan, jika tuntutan ini tidak digubris, warga akan terus menggelar aksi lanjutan sampai ada kepastian hukum.
“Kami tidak ingin daerah kami hancur hanya karena kepentingan segelintir orang,” tambahnya.
Editor: Bayu Mulyana

