PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah menetapkan skema gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken pada 13 Januari 2025.
Program PPPK paruh waktu mulai diminati, terutama bagi tenaga honorer, guru, maupun pegawai teknis. Skema ini juga menjadi bagian dari penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Apa itu PPPK paruh waktu?
PPPK paruh waktu merupakan ASN yang bekerja dengan jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu. Skema ini diterapkan untuk jabatan yang tidak menuntut kehadiran penuh, misalnya tenaga teknis, konsultan, hingga tenaga pengajar di daerah tertentu.
Beberapa jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu, antara lain:
– Tenaga kesehatan
– Tenaga teknis
– Guru dan tenaga kependidikan
– Operator layanan operasional
– Pengelola umum operasional
– Penata layanan operasional
– Pengelola layanan operasional
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Mengacu aturan, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan gaji terakhir saat masih berstatus non-ASN atau mengikuti upah minimum provinsi/kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Meski begitu, setiap instansi bisa menetapkan besaran berbeda sesuai anggaran.
Hingga kini, pemerintah masih membahas apakah PPPK paruh waktu juga akan mendapat tunjangan kinerja, kesehatan, hingga jaminan sosial seperti PPPK penuh waktu. Aturan detailnya akan dituangkan dalam regulasi teknis.
Skema ini diharapkan membuka lebih banyak kesempatan kerja di sektor pemerintah. Walau gajinya lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu, aturan memastikan penghasilan mereka tidak boleh di bawah standar.
Editor: Agus Priwandono











