SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tempat SIM Keliling yang ada di Kota Serang hari ini, 26 September 2025, ada di depan Pos Palima dan Stadion Maulana Yusuf.
“Hari ini tidak ada di Kabupaten Serang (SIM Keliling-red),” kata Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tiwi Afrika.
Tiwi menjelaskan, operasional SIM Keliling tersebut dibatasi waktunya. Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.
“Waktunya dimulai jam delapan pagi sampai jam dua siang,” katanya didampingi Kasubnit SIM Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla Viradhanti.
Untuk memperpanjang SIM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon sebelum datang ke pelayanan SIM Keliling.
Pemohon sebaiknya sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM yang akan habis masa berlaku, dan membawa alat tulis seperti pulpen untuk mengisi dokumen.
Setelah formulir dan dokumen dilengkapi, petugas layanan SIM Keliling akan memprosesnya dan memanggil pemohon untuk masuk ke dalam kendaraan layanan.
Terkait biaya perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A Rp 80.000 dan Rp 75.000 untuk perpanjang SIM C.
Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan asuransi, sehingga pemohon SIM di layanan SIM Keliling perlu membawa uang lebih.
Editor: Agus Priwandono