TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin.
Ia menyebut terdapat 11 ASN yang saat ini sudah diproses untuk diberhentikan karena tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa keterangan jelas.
“Ada ASN yang absen lebih dari 10 hari, bahkan ada yang sampai bertahun-tahun tidak masuk kerja. Masa saya biarkan? Yang seperti itu saya pecat,” tegas Benyamin, usai melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atauJanji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi 2024 di Aula Gedung G-PKN STAN, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangsel, Selasa 30 September 2025.
Menurutnya, kasus pelanggaran tersebut sedang ditangani oleh Tim Penilai Kinerja, yang kini berperan menggantikan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Sebarannya ada di sejumlah dinas teknis, tidak hanya satu tempat. Totalnya ada 11 orang. Jumlahnya memang tidak banyak, tapi tetap kami tindak,” jelasnya.
Benyamin menambahkan, sebagian ASN yang tidak lagi aktif kemungkinan sudah memiliki kesibukan lain di luar pekerjaannya sebagai pegawai negeri.
“Mungkin ada yang sudah jadi pengusaha sukses sehingga merasa tidak butuh lagi menjadi ASN. Tapi apapun alasannya, kalau sudah melanggar aturan, sanksinya tetap diberlakukan,” katanya.
Selain pemberhentian ASN yang bolos, Wali Kota juga mengungkap ada sejumlah ASN dan PPPK di Tangsel yang mengundurkan diri secara sukarela, baik karena ikut suami, alasan keluarga, maupun pensiun dini.
“Ada juga PPPK yang mengundurkan diri, termasuk ASN yang ajukan pensiun dini. Misalnya Sekdis Kominfo, Bu Tati,” ujarnya.
Benyamin menegaskan, dirinya tidak akan kompromi dalam urusan disiplin. “Kalau ada yang melanggar aturan, laporkan saja. Saya akan tegakkan sanksi tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











