slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Kasus BBM Oplosan di SPBU Ciceri Divonis 2,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
26-09-2025 12:38:02
in Hukum

Ketiga terdakwa usai menjalani sidang di PN Serang

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nadir Sudrajat, Aswan alias Emon dan Deden Hidayat, terdakwa kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Ciceri, Kota Serang divonis pidana masing-masing 2,5 tahun.

Ketiganya dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan penuntut umum Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :

Hari Kedua Operasi Zebra Maung, Ini Lokasinya di Kota Serang

Polresta Tangerang Kembali Gelar Operasi Zebra, Ini Lokasi yang Jadi Target

Kasus Dugaan Obat Setelan Berbahaya, JPU Diperintahkan Hadirkan Bos Gama Grup di PN Serang

Hari Kedua Operasi Zebra Maung 2025, Ini Lokasi Razia Kendaraan di Kabupaten Serang

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Diah Astuti, dikutip dari laman resmi PN Serang, Jumat 26 September 2025.

Ketiga terdakwa juga dihukum pidana tambahan berupa denda masing-masing Rp 70 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar makan diganti kurungan selama satu bulan. “Denda Rp 70 juta,” ujar Diah.

Dalam vonis itu, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut ketiganya berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Majelis berpendapat bahwa ketiganya terbukti bersalah dalam kasus pengoplosan BBM tersebut. Ketiganya juga dianggap telah mencoreng nama baik PT Pertamina dan merugikan masyarakat.

Namun demikian, ketiganya telah menyesali perbuatannya sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan pada diri mereka. “Terdakwa menyesali perbuatannya,” ujar Diah.

JPU Kejari Serang, Selamet menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Jumat, 17 Maret 2025. Saat itu, terdakwa Deden dihubungi oleh Aswan, yang menyampaikan niatnya membeli BBM jenis Pertamax murah. Namun Deden belum memiliki stok.

Beberapa hari kemudian, Deden dihubungi Marko, yang kini masih buron (DPO). Marko diketahui menawarkan BBM hasil olahan sebanyak 16 ribu liter. “Terdakwa Deden menyetujui tawaran tersebut dan langsung menghubungi saksi Aswan dalam rangka menawarkan BBM Jenis Pertamax tanpa Surat Jalan dan tanpa DO seharga Rp10.200 per liter,” ucap Slamet.

BBM tersebut kemudian dikirim ke SPBU 34.421.13 Ciceri di Kota Serang pada malam 20 Maret 2025 menggunakan mobil tangki berwarna merah putih bertuliskan PT Pertamina. Proses pembongkaran dilakukan di hadapan Deden dan disaksikan langsung oleh dua terdakwa lainnya yang merupakan pengelola SPBU.

“Dalam rangka untuk membuat BBM Jenis Pertamax hasil olahan bukan dari PT Pertamina tersebut seolah-olah sebagai BBM jenis Pertamax yang diproduksi oleh PT Pertamina, selanjutnya Nadir Sudrajat dan Aswan kemudian mengarahkan terdakwa Deden untuk mencampurkannya dengan Pertamax asli yang masih ada di tangki pendam,” ujar Selamet.

Selamet mengatakan, sebanyak 8 ribu liter Pertamax resmi dicampurkan dengan BBM olahan untuk menyamarkan tampilan dan warnanya. Setelah itu, Aswan membayar Rp80 juta dari total nilai Rp152 juta kepada Deden.

Namun, setelah penjualan kembali dibuka, karyawan SPBU menemukan kejanggalan dari warna BBM yang berbeda. “Saksi Samsul kemudian melaporkannya kepada saksi Nadir Sudrajat selaku Manager Operasional SPBU. SPBU pun segera ditutup sementara untuk mencari solusi,” kata Selamet.

Atas temuan tersebut, Deden kembali menawarkan dua opsi. Yakni BBM disedot ulang atau diberikan obat pewarna. Namun saran tersebut ditolak oleh Nadir dan lebih memilih untuk mencampur 8 ribu liter Pertamax yang dibeli dari Pertamina.

“BBM jenis Pertamax tersebut langsung dilakukan pembongkaran supaya warna BBM jenis Pertamax hasil olahan yang ada di dalam tangki pendam tersebut berubah menjadi warna Biru terang sesuai dengan warna BBM Pertamax yang asli dari Pertamina,” ungkap jaksa senior asal Lampung ini.

Selamet menegaskan, meski pencampuran telah dilakukan dua kali, keluhan dari konsumen tetap bermunculan. Pada Minggu malam, (23/3) dua nozzle di SPBU itu dilaporkan menghasilkan BBM dengan warna mencurigakan. Polda Banten pun turun tangan pada Senin, 24 Maret 2025.

“Penyidik dari Subdit IV Tipidter Polda Banten menyegel dua nozzle serta mengambil empat sampel BBM dari tangki pendam untuk diuji laboratorium,” ujar Slamet.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa salah satu parameter, yaitu Final Boiling Point (FBP) melebihi batas maksimal yang ditetapkan Dirjen Migas, yakni mencapai 218,5, padahal ambang batas maksimal hanya 215.

Berdasarkan ahli dari BPH Migas, Dedi Armansyah, pencampuran BBM olahan dengan Pertamax resmi tanpa izin dan tidak memenuhi spesifikasi pemerintah merupakan tindakan memalsukan bahan bakar.

“Merupakan kegiatan meniru atau menyerupai atau memalsukan BBM sehingga seolah-olah BBM Pertamax asli untuk selanjutnya dipasarkan di dalam negeri,” tutur Slamet mengutip keterangan ahli.

Editor: Abdul Rozak


Tags: kasus BBM OplosanPertaminaPertamina Tindak SPBU CiceriPN SerangPolda BantenSPBUSPBU Ciceri DisegelSPBU nakalTerdakwa oplosan BBMTipidter Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

1.200 Anak Telantar dan Disabilitas di Pandeglang Terima Bansos dari Pemprov Banten

Next Post

Siswa SD di Pamulang Nyaris Jatuh dari Jendela Lantai Tiga, Dindikbud Tangsel Beri Pendampingan Psikologis

Related Posts

Hari Kedua Operasi Zebra Maung, Ini Lokasinya di Kota Serang
Kota Serang

Hari Kedua Operasi Zebra Maung, Ini Lokasinya di Kota Serang

by Fahmi
Selasa, 18 November 2025 08:21

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Memasuki hari kedua Operasi Zebra Maung 2025, Polresta Serang Kota mengubah lokasi pelaksanaan operasi. Setelah sebelumnya digelar...

Read moreDetails

Polresta Tangerang Kembali Gelar Operasi Zebra, Ini Lokasi yang Jadi Target

Kasus Dugaan Obat Setelan Berbahaya, JPU Diperintahkan Hadirkan Bos Gama Grup di PN Serang

Hari Kedua Operasi Zebra Maung 2025, Ini Lokasi Razia Kendaraan di Kabupaten Serang

Operasi Zebra Maung 2025 Dimulai, Kapolda Banten Soroti Tingginya Kasus Kecelakaan

Info Lokasi Operasi Zebra Maung 2025 di Kota Serang Hari Ini Ada di Sini

Kapolda Buka Rakorbin SDM 2025: Polri Dituntut Adaptif, Inovatif dan Kolaboratif

Aiptu Eko Yulianto Bantu Pemda Menangani Sampah

Polda Banten Bentuk Anggotanya Lebih Humanis

Sistem Hukum Pidana Berubah, Penyidik Polri Harus Adaptif

Next Post

Siswa SD di Pamulang Nyaris Jatuh dari Jendela Lantai Tiga, Dindikbud Tangsel Beri Pendampingan Psikologis

Antisipasi Kasus Keracunan Masal Program MBG, Walikota Cilegon Robinsar Minta Dinkes Lakukan Sidak

Truk Ekspedisi Terbakar di Pelabuhan Merak, Api Padam dalam Tiga Jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang, Berikut Faktanya!

Selasa, 18 November 2025 23:07
Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Selasa, 18 November 2025 21:12
Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Selasa, 18 November 2025 20:30
Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Selasa, 18 November 2025 20:19
Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Selasa, 18 November 2025 20:19
Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Selasa, 18 November 2025 20:19
Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang, Berikut Faktanya!

Selasa, 18 November 2025 23:07
Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Selasa, 18 November 2025 21:12
Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Tetap Mendapatkan Pelayanan Maksimal Meski Hanya Peserta BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Selasa, 18 November 2025 20:30
Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Tergerus Sungai Cimenes, Jalan Poros Desa Sindangkarya Longsor 30 Meter

Selasa, 18 November 2025 20:19
Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Kerugian Bencana Pergerakan Tanah dan Longsor di Lebak Capai Rp 1,9 Miliar

Selasa, 18 November 2025 20:19
Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Satreskrim Polresta Tangerang Lumpuhkan Sindikat Curanmor Bersenpi

Selasa, 18 November 2025 20:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang

Mobil Dikendarai Remaja Kecelakaan Akibat Dikejar Pelajar di Kota Serang, Berikut Faktanya!

by Fahmi
Selasa, 18 November 2025 23:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Video yang memperlihatkan sebuah mobil yang dikejar pelajar terbalik di Kota Serang viral di media sosial. Mobil...

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

Perizinan Sedang Diproses , PT Esa Jaya Pertanyakan Gudangnya Disegel Semua

by Agung S Pambudi
Selasa, 18 November 2025 21:12

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Penyegelan gudang PT Esa Jaya Putra di kawasan pergudangan Benda, Kota Tangerang oleh Komisi 1 DPRD Kota Tangerang memunculkan tanda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak