• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kasus Kekerasan Seksual Gadis Muda Asal Ciruas Naik Penyidikan, Terlapor Terancam Jadi Tersangka

Fahmi by Fahmi
Selasa, 7 Oktober 2025 15:09
in Berita Utama
0
Kasus Kekerasan Seksual Gadis Muda Asal Ciruas Naik Penyidikan, Terlapor Terancam Jadi Tersangka

Foto ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual Gadis Muda Asal Ciruas Naik Penyidikan

0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap gadis muda asal Ciruas, Kabupaten Serang berinisial FE (19) mulai naik penyidikan. Terlapor, FA terancam ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kita gelar untuk naik penyidikan tapi belum penetapan tersangka,” ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, Selasa 7 Oktober 2025.

Kasus tersebut naik penyidikan melalui gelar perkara Jumat 3 Oktober 2025. Perkara tersebut naik penyidikan setelah penyidikan meyakini adanya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. “Kita sudah periksa ahli forensik,” kata Febby.

Sebelum memeriksa ahli forensik, penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi termasuk FE sebagai pelapor. Pemeriksaan terhadap FE dilakukan sekitar akhir September 2025 lalu atau saat dia membuat laporan baru. “Yang bersangkutan sudah membuat laporan baru,” kata Febby.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial pada pertengahan September 2025 lalu. Pada saat itu, FE membuat video pengakuan bahwa kasus dugaan pemerkosaan yang dialaminya tidak ditemukan peristiwa pidana.

Alhasil, ia meluapkan kekecewaannya di media sosial dan mendapat banyak komentar dari masyarakat.

Pihak kepolisian yang merespons atas video tersebut telah memberikan klarifikasi bahwa kasus tersebut dianggap bukan tindak pidana pemerkosaan itu.

Alasannya, pelapor tidak mengalami tindak kekerasan dan ancaman. Pelapor dan terlapor FA (24) masuk ke dalam kamar hotel pada Minggu 27 April 2025 atas kemauan sendiri dan tanpa paksaan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dari staf hotel bahwa mereka tidak mendengar suara minta tolong, pelapor juga tidak berteriak saat diajak masuk ke kamar hotel,” kata Febby.

Menurut keterangan pelapor, dia dan terlapor melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.

Sedangkan, menurut terlapor yang merupakan tetangga Pelapor hubungan itu dilakukan sebanyak dua kali.

“Hubungan kedua ini membuat pelapor mengalami pendarahan karena setelah mandi, terlapor ngaku melakukan hubungan satu kali lagi,” jelas Febby.

Kasus dugaan TPKS ini terungkap setelah terlapor membawa pelapor ke Rumah Sakit Umum Banten.

Di sana, terlapor menghubungi pihak keluarga pelapor dan keluarganya.

“Terlapor ini sebenarnya bertanggungjawab terhadap pelapor. Dia yang bawa pelapor ke rumah sakit, disana pelapor ditangani sekitar tiga jam dan dibolehkan pulang,” ungkap Febby.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, pasca kejadian tersebut, keluarga terlapor mengaku pernah diminta uang Rp50 juta. Uang tersebut diminta melalui orang ketiga. Namun, uang tersebut tidak disanggupi keluarga terlapor.

“Bulan April itu ada musyawarah, menurut info tantenya ada yang minta uang Rp 50 juta untuk ngurus di kepolisian, padahal kasus itu belum dilaporkan,” kata Alfano.

Diduga karena persoalan uang tak terpenuhi, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota. Laporan pengaduan tersebut dibuat pada 20 Mei 2025.

“Yang buat laporan pengaduan tersebut orang tuanya (laporan pertama-red),” tutur Alfano.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Curhat korban pemerkosaan viralCurhat Media sosial viralkasus pemerkosaan dihentikankasus pemerkosaan dihentikan polisikekerasan seksualKomnas Anak BantenPolda BantenPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gedung Islamic Center Tangsel Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

Next Post

Ratusan Developer Perumahan Belum Serahkan PSU ke Pemkab Lebak

Next Post
Ratusan Developer Perumahan Belum Serahkan PSU ke Pemkab Lebak

Ratusan Developer Perumahan Belum Serahkan PSU ke Pemkab Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Insentif Rp1,86 Miliar Budi-Agis Bukan Uang yang Sudah Dicairkan, Ini Penjelasan Pemkot Serang

Insentif Rp1,86 Miliar Budi-Agis Bukan Uang yang Sudah Dicairkan, Ini Penjelasan Pemkot Serang

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 13 Agustus 2026 09:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan penjelasan terkait informasi mengenai alokasi insentif pajak dan retribusi daerah sebesar Rp1,86...

MUI Banten Soroti Lomba 17 Agustus, Pria Haram Kenakan Pakaian Perempuan

MUI Banten Soroti Lomba 17 Agustus, Pria Haram Kenakan Pakaian Perempuan

by Nurandi
Kamis, 13 Agustus 2026 09:33
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengingatkan umat Islam agar tidak mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.