SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus cemaran radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah. Insiden ini membuka mata bahwa lemahnya pengawasan terhadap sistem perizinan industri bisa berujung pada bencana lingkungan yang serius dan mengancam kesehatan masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten menilai pengawasan izin lingkungan di kawasan industri masih jauh dari kata ketat. Padahal, izin lingkungan bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting untuk memastikan setiap aktivitas industri berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan pencemaran.
Ketua Komisi IV DPRD Banten, M. Nizar, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan yang berlaku saat ini. Menurutnya, kasus cemaran radioaktif ini menjadi bukti nyata adanya celah besar dalam pengawasan yang harus segera ditutup.
“Setiap izin industri harus diperketat, tidak boleh hanya di atas kertas. Pengawasan juga harus dilakukan secara berkala agar potensi bahaya bisa dicegah sejak awal,” ujar Nizar, Rabu 8 Oktober 2025.
Ia menambahkan, dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan masyarakat sekitar, tetapi juga dapat mencoreng citra Banten di tingkat nasional maupun internasional, terutama sebagai daerah penghasil ikan yang sudah menembus pasar ekspor.
“Efek domino dari kasus ini bisa panjang. Karena itu, kami akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten untuk mencari solusi konkret,” tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Banten Juhaeni M. Rois menilai pemerintah tidak boleh ragu dalam memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. “Kalau perusahaan sudah jelas melawan hukum, jangan hanya diperingatkan. Harus ditindak secara hukum,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana











